Pematangsiantar – Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pematangsiantar memicu gelombang penolakan. Ratusan pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Kaki Lima Kota Pematangsiantar (Ipaksi) turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Kamis (27/8/2026).
Para pedagang menilai kebijakan relokasi yang diwacanakan Pemerintah Kota Pematangsiantar belum disertai solusi konkret mengenai keberlangsungan usaha mereka. Mereka khawatir pemindahan justru membuat pelanggan hilang dan pendapatan menurun.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tujuh tuntutan. Salah satu tuntutan utama ditujukan kepada DPRD Pematangsiantar agar segera memanggil Pemerintah Kota untuk menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan relokasi, termasuk kajian dan studi teknis yang menjadi landasannya.
Ipaksi juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap kebijakan pemerintah daerah. Bahkan, mereka mendesak evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Daerah yang dinilai telah memunculkan keresahan di kalangan pedagang.
Bagi para PKL, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai lokasi berjualan. Mereka mempertanyakan kepastian masa depan setelah dipindahkan, termasuk jaminan keamanan, kenyamanan, serta peluang untuk tetap memperoleh penghasilan.
Koordinator Aksi Ipaksi, Muhammad Nurdin, mengatakan pedagang tidak menolak penataan apabila dilakukan melalui dialog dan menghasilkan solusi yang tidak mematikan usaha masyarakat.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya berbicara mengenai penertiban, tetapi juga memikirkan bagaimana nasib pedagang setelah meninggalkan lokasi yang selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah.
“Kalau lima tahun lagi wali kota berganti, bagaimana nasib kami? Apakah kami hanya boleh berjualan lima tahun kemudian setelah itu dipindahkan lagi? Itu yang kami pertanyakan,” kata Nurdin.
Ia menilai penataan sebenarnya dapat dilakukan tanpa harus memindahkan seluruh pedagang ke lokasi yang belum jelas kelayakannya. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penataan gerobak dan pengaturan titik berjualan dengan tetap memberikan kontribusi retribusi kepada daerah.
“Kalau memang mau menata, atur saja gerobaknya di lokasi yang ada. Kalau perlu tarik retribusi sebagai pemasukan daerah. Jangan sampai penataan justru menghilangkan mata pencaharian,” ujarnya.
Nurdin juga menyayangkan munculnya kesan bahwa persoalan PKL justru diarahkan menjadi konflik antara pedagang dan pengguna jalan di lokasi yang menjadi tujuan relokasi.
Menurutnya, pemerintah semestinya mengambil posisi sebagai pihak yang mencari jalan keluar, bukan memperbesar persoalan di lapangan.
“Kami berharap pemerintah mau duduk bersama dan mendengar keresahan pedagang. Jangan menggunakan cara-cara represif karena itu hanya akan membuat persoalan semakin panas,” tegasnya.
Ia menambahkan, para pedagang pada dasarnya hanya ingin bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, mereka meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu bahwa lokasi baru benar-benar layak dan mampu menjamin keberlangsungan usaha sebelum relokasi dilakukan.
“Kami jualan bukan untuk menjadi kaya. Kami hanya mencari makan. Kalau tempat baru belum jelas keamanannya dan tidak ada jaminan masa depan, biarkan kami berjualan di lokasi yang sudah ada. Jangan matikan mata pencaharian kami,” pungkas Nurdin.
Selain menyoroti rencana relokasi PKL, massa aksi juga membawa persoalan lain ke hadapan DPRD, yakni meminta transparansi terkait hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengenai pembongkaran serta pertanggungjawaban anggaran bekas Rumah Singgah Covid-19.
Aksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan penataan PKL tidak cukup hanya dilakukan melalui keputusan administratif. Pedagang meminta pemerintah membuka ruang dialog dan memberikan kepastian agar upaya penataan kota tidak berubah menjadi kebijakan yang justru mengorbankan masyarakat kecil. ( Herry Sinaga )
