Simalungun – Pengelolaan Dana Desa (DD) Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Total anggaran sekitar Rp3,79 miliar sepanjang 2023–2025 kini mendapat perhatian, menyusul desakan Lembaga Pemerhati Aset Uang Negara (LPAUN) Sumatera Utara agar penggunaan anggaran diperiksa secara serius, termasuk realisasi fisiknya di lapangan.
Sorotan tersebut mendapat respons dari Inspektorat Kabupaten Simalungun. Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing mengatakan, sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan belum ditemukan permasalahan. Namun, pemeriksaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 masih berlangsung.
“Sejauh ini belum ada permasalahan, dan untuk DD 2025 masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Roganda saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (24/8/2026).
Roganda juga meminta pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran untuk menunjukkan dokumen atau bukti pendukung.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan DD 2025. Jadi kalau tentang pemberitaan, kami berharap ada dokumen yang membuktikan jika ada peruntukan yang tidak sesuai,” katanya.
Inspektorat juga tidak menutup kemungkinan memeriksa atau meminta keterangan Pangulu Nagori Buntu Turunan Roberton Nainggolan apabila diperlukan.
Di tengah pemeriksaan tersebut, perhatian turut tertuju kepada Camat Hatonduhan Billy Morgan Saragih. Sebagai pimpinan wilayah kecamatan, Camat dinilai penting memberikan penjelasan mengenai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan nagori.
Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp maupun telepon WhatsApp terkait persoalan tersebut, Billy Morgan Saragih belum memberikan respons.
Sikap tersebut mengundang pertanyaan warga.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, seharusnya tidak sulit bagi Camat memberikan penjelasan. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap Dana Desa dilakukan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (26/8/2026).
Warga lainnya meminta pihak kecamatan terbuka mengenai pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar dari pemberitaan. Camat harus terbuka, apakah selama ini ada pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di Buntu Turunan atau tidak,” katanya.
Menurut warga, ketidakjelasan komunikasi dari pihak kecamatan justru dapat memunculkan spekulasi.
“Kalau tidak ada masalah, sampaikan saja bahwa tidak ada masalah. Kalau memang sedang diperiksa Inspektorat, jelaskan juga sejauh mana kewenangan kecamatan. Jangan diam ketika masyarakat membutuhkan penjelasan,” ujarnya.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa sikap Camat yang belum memberikan tanggapan tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya keterlibatan dalam dugaan penyimpangan.
“Kita tidak menuduh Camat terlibat. Tetapi karena beliau Camat, wajar kalau masyarakat bertanya apa bentuk pengawasan yang sudah dilakukan. Kalau memang bersih, penjelasan terbuka justru akan memperjelas persoalan,” kata warga lainnya.
Berdasarkan data yang menjadi perhatian, Nagori Buntu Turunan menerima Dana Desa sekitar Rp3.794.780.000 selama 2023–2025.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, sekaligus penjelasan dari Camat Hatonduhan mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan.
Jika seluruh anggaran dinyatakan sesuai, hasil pemeriksaan tersebut penting disampaikan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan, realisasi anggaran dan kondisi di lapangan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. ( Herry Sinaga )
