Pematangsiantar – Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih membuat minat warga untuk menjadi pelanggan baru Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar terus meningkat.
Namun, di tengah tingginya permintaan tersebut, informasi mengenai biaya pemasangan sambungan rumah baru masih menjadi perhatian masyarakat.
Tak sedikit warga yang mempertanyakan berapa sebenarnya tarif resmi pemasangan sambungan baru dan apakah terdapat biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada petugas di lapangan.
Menjawab keresahan tersebut, Kepala Bagian Humas Perumda Tirtauli, Dorlim Pasaribu, menegaskan bahwa perusahaan telah menetapkan tarif dasar pemasangan sambungan rumah baru sebesar Rp2 juta.
“Tarif dasarnya Rp2 juta,” ujar Dorlim, Rabu (26/8/2026).
Namun, menurutnya, biaya yang harus dikeluarkan pelanggan bisa lebih besar apabila kondisi teknis di lapangan membutuhkan material tambahan.
Salah satu faktor yang memengaruhi penambahan biaya adalah jarak rumah calon pelanggan dari jaringan pipa distribusi utama.
“Jika lokasi rumah cukup jauh dari jaringan pipa utama, maka akan ada penambahan biaya untuk kebutuhan material tambahan seperti pipa dan perlengkapan teknis lainnya,” jelasnya.
Dorlim menegaskan, biaya tambahan tersebut bukan berarti pungutan liar ataupun keputusan sepihak petugas. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis, terutama panjang jaringan dan material yang diperlukan untuk menghubungkan jaringan utama dengan rumah pelanggan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai tarif pemasangan sambungan baru yang tidak berasal dari jalur resmi Perumda Tirtauli.
Warga Diminta Urus Langsung, Hindari Calo
Perumda Tirtauli juga mengingatkan calon pelanggan agar mengurus permohonan sambungan baru melalui mekanisme resmi. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pemasangan.
Keterbukaan mengenai tarif dan mekanisme pengajuan dinilai penting untuk mencegah munculnya praktik percaloan maupun pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mengajukan sambungan baru, calon pelanggan wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen pendukung kepemilikan atau penggunaan bangunan.
Dokumen pendukung tersebut dapat berupa rekening listrik, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara bagi masyarakat yang menempati rumah atau lahan sewa, wajib melampirkan surat perjanjian sewa yang masih berlaku.
Calon pelanggan juga diwajibkan mengisi formulir permohonan berlangganan yang tersedia di kantor pelayanan Perumda Tirtauli serta menyiapkan meterai untuk kebutuhan administrasi.
Jangan Bayar di Luar Ketentuan
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui perbedaan antara tarif dasar pemasangan dan kemungkinan biaya tambahan yang muncul akibat kondisi teknis di lapangan.
Perumda Tirtauli menekankan pentingnya komunikasi yang jelas antara calon pelanggan dengan pihak perusahaan sebelum pemasangan dilakukan. Dengan demikian, setiap biaya yang muncul dapat diketahui dasar dan peruntukannya.
Masyarakat juga diimbau untuk menanyakan langsung kepada pihak Perumda Tirtauli apabila menemukan permintaan pembayaran yang tidak jelas atau berbeda dengan ketentuan resmi.
Langkah tersebut penting agar pelayanan air bersih tidak hanya mudah diakses, tetapi juga berlangsung secara transparan, akuntabel dan profesional, sekaligus menutup celah terjadinya pungutan di luar ketentuan. ( Herry Sinaga )
