Pematangsiantar — Upaya memperkuat pengawasan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kota Pematangsiantar mulai melibatkan lebih banyak unsur masyarakat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Pematangsiantar resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan partisipatif.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar, Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (26/8/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah untuk mendorong keterlibatan organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi, khususnya dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran selama tahapan pemilu maupun pilkada.
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Nanang Wahyudi Harahap, menyambut positif kedatangan jajaran DPC GAMKI yang dipimpin Ketua Jon Roi Tua Purba.
Dalam pertemuan tersebut, Nanang juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan sejumlah kegiatan Bawaslu saat ini menghadapi keterbatasan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Kalau sekarang kenapa tidak ada kegiatan, ada kegiatan tapi dibatasi oleh efisiensi, memang seluruh lembaga negara, baik itu KPU dan Bawaslu,” ujar Nanang.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Bawaslu tetap berupaya menjalankan fungsi pengawasan dengan membuka ruang kolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, pengawasan partisipatif menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat agar tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga ikut mengawal jalannya pesta demokrasi.
Sementara itu, Ketua DPC GAMKI Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, menegaskan kesiapan organisasinya untuk membangun sinergi dengan Bawaslu maupun pihak lainnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan demokrasi.
Jon Roi menilai kerja sama lintas lembaga dan organisasi menjadi penting, terutama menghadapi perkembangan informasi yang semakin cepat di era digital.
“Program pengawasan apa yang sangat sensitif bisa kita diskusikan. Peran media juga sangat penting dalam kegiatan pengawasan di era digitalisasi ini,” kata Jon Roi.
Ia menilai media memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam tahapan pemilu.
Dengan adanya MoU tersebut, Bawaslu dan GAMKI diharapkan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan semata. Kerja sama tersebut diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam program konkret, termasuk edukasi masyarakat, pemantauan potensi pelanggaran, serta penguatan kesadaran generasi muda untuk ikut menjaga kualitas demokrasi di Kota Pematangsiantar.
Kolaborasi tersebut sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu, sehingga pengawasan tidak hanya bertumpu pada jajaran penyelenggara, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. ( Herry Sinaga )
