Pematangsiantar — Penggunaan atribut budaya non-Simalungun dalam rapat daring resmi Polres Pematangsiantar menuai sorotan tajam dari Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC HIMAPSI) Kota Pematangsiantar.
HIMAPSI menilai penggunaan atribut tersebut dalam Zoom Meeting terkait pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bersama Pemerintah Pusat dan jajaran Polri tidak menunjukkan sensitivitas terhadap identitas budaya lokal yang hidup di Kota Pematangsiantar.
Ketua DPC HIMAPSI Pematangsiantar, Niko Sinaga, bahkan menyebut persoalan tersebut bukan sekadar masalah atribut, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kearifan lokal dan masyarakat Simalungun.
Menurut Niko, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak telah menjalankan tugas di Kota Pematangsiantar selama kurang lebih 17 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, kata dia, Kapolres juga telah beberapa kali mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan sejarah dan budaya Simalungun.
Di antaranya, menghadiri kegiatan ziarah ke Makam Raja Sangnawaluh Damanik serta kegiatan di kawasan Monumen Raja Sangnawaluh Damanik.
“Karena sudah cukup lama bertugas di Pematangsiantar dan berkali-kali hadir dalam kegiatan yang berkaitan dengan Simalungun, tentu kami berharap pemahaman terhadap budaya dan kearifan lokal di daerah ini semakin kuat,” ujar Niko, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan, HIMAPSI tidak mempersoalkan keberagaman budaya yang ada di Kota Pematangsiantar. Namun, menurutnya, dalam kegiatan resmi institusi yang berlangsung di wilayah dengan akar sejarah dan budaya Simalungun, penghormatan terhadap identitas lokal seharusnya menjadi perhatian.
“Kami sangat menghargai keberagaman suku dan budaya. Tetapi ketika atribut budaya lain ditampilkan sementara identitas Simalungun tidak mendapatkan representasi yang jelas, hal itu bagi kami dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap masyarakat Simalungun,” tegasnya.
Niko juga menyampaikan bahwa penggunaan atribut budaya dalam kegiatan tertentu semestinya dilakukan secara bijaksana agar tidak menimbulkan persoalan sosial maupun ketersinggungan di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila atribut budaya memang tidak menjadi bagian wajib dalam sebuah agenda, pilihan untuk tidak mengenakan atribut budaya tertentu dinilai lebih tepat dibandingkan menimbulkan polemik.
“Suku Simalungun tidak seharusnya meminta-minta untuk dihargai di tanahnya sendiri,” katanya.
Aduan Resmi Dikirim ke Kapolri dan Kapolda Sumut
Persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan publik. DPC HIMAPSI Pematangsiantar mengaku telah mengambil langkah resmi dengan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara.
Surat pengaduan tersebut bernomor 050/K/DPC-HIMAPSI/PS/VIII/2026 dan disampaikan pada Senin (24/8/2026).
Dalam pengaduannya, HIMAPSI meminta agar dugaan persoalan etika tersebut ditelaah oleh jajaran Propam Polri maupun Propam Polda Sumatera Utara.
HIMAPSI juga meminta adanya klarifikasi terbuka serta permohonan maaf dari Kapolres Pematangsiantar kepada masyarakat Simalungun apabila penggunaan atribut tersebut dinilai telah menimbulkan ketersinggungan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolres, khususnya menyangkut sensitivitas terhadap budaya lokal, kearifan masyarakat serta kepatuhan terhadap etika dalam menjalankan tugas di Kota Pematangsiantar.
Tak berhenti di sana, HIMAPSI juga menyampaikan tuntutan paling tegas, yakni meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara mempertimbangkan pencopotan AKBP Sah Udur Sitinjak dari jabatan Kapolres Pematangsiantar.
Soroti Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Dalam surat pengaduannya, HIMAPSI turut mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Etika Kemasyarakatan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Mereka meminta aparat Propam melakukan pemeriksaan dan penelaahan untuk memastikan apakah tindakan yang dipersoalkan tersebut memenuhi unsur pelanggaran etika sebagaimana yang mereka laporkan.
HIMAPSI beralasan, persoalan tersebut telah menimbulkan ketersinggungan di kalangan masyarakat Simalungun dan dikhawatirkan berdampak terhadap hubungan sosial serta harmonisasi antara institusi kepolisian dengan masyarakat setempat.
Niko menegaskan, langkah pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat sekaligus upaya mendorong institusi Polri agar semakin peka terhadap karakter sosial dan budaya daerah tempat para personelnya bertugas.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial. Justru karena itu kami menempuh jalur institusional agar ada pemeriksaan, klarifikasi dan penyelesaian yang tepat,” pungkasnya. ( Herry Sinaga )
