Simalungun – Sebanyak 58 proyek fisik pendidikan di Kabupaten Simalungun mulai mendapat pengawalan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Seluruh proyek tersebut ditargetkan dikerjakan dalam waktu 90 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari.
Pengawalan dimulai melalui Entry Meeting yang digelar Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun di Aula Kantor Kejari, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hadir Plt Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik, jajaran PPK dan staf Kejari.
Frits mengungkapkan, 58 kegiatan tersebut tersebar pada 4 proyek PAUD, 22 proyek SD dan 32 proyek SMP.
Menariknya, hingga Entry Meeting digelar, belum satu pun proyek berkontrak maupun mulai dikerjakan. Kondisi ini menjadi momentum bagi Kejari untuk melakukan telaah sejak tahap persiapan.
Alvonso menegaskan, pendampingan bukan untuk mencari kesalahan setelah persoalan terjadi, melainkan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi masalah hukum.
“Pelaksanaan kegiatan harus menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Sejumlah potensi kendala juga menjadi sorotan, mulai dari keterbatasan semen, fluktuasi harga material hingga curah hujan tinggi yang berpotensi mengganggu waktu dan kualitas pekerjaan.
Setelah Entry Meeting, JPN akan menelaah permohonan pendampingan hukum dari Dinas Pendidikan. Kejari Simalungun juga akan memberikan pendapat dan pertimbangan hukum sesuai kewenangannya.
Dengan 58 titik proyek dan target pengerjaan hanya 90 hari, pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut kini menjadi perhatian.
Tantangannya bukan hanya mengejar waktu, tetapi memastikan setiap pekerjaan selesai tepat mutu, tepat aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan Simalungun. ( Herry Sinaga )
