Pematangsiantar – ALIANSI CS KERAS (Control Sosial – Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar diskusi publik bertajuk NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan tema “Menakar Keterlibatan Wali Kota Siantar terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Eks. Rumah Singgah COVID-19” di Dano Foodcourt, Jalan Sibolga No. 6, Pematangsiantar, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan yang dimoderatori Dr. Bismar Sibuea itu menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan aktivis, jurnalis, pengamat politik, akademisi, serta Pemerintah Kota Pematangsiantar. Diskusi berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan diikuti berbagai elemen masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ketua ALIANSI CS KERAS Goklif Manurung menegaskan organisasinya akan terus mengawal penanganan kasus pembelian Eks. Rumah Singgah COVID-19 hingga terdapat kepastian hukum. Menurutnya, dugaan keterlibatan Wali Kota Pematangsiantar menjadi salah satu alasan pihaknya melakukan berbagai aksi penyampaian aspirasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami dari CS KERAS menduga kuat adanya keterlibatan Wesly Silalahi sebagai Wali Kota Pematangsiantar dalam kasus pembelian Eks. Rumah Singgah COVID-19, hal itu juga yang mendorong kami beberapa waktu lalu melakukan aksi di KPK, Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Siantar, dan kami akan kawal terus kasus ini karena masyarakat butuh kepastian hukum, pihak Kejaksaan Siantar juga sudah mengatakan bahwa ada unsur tindak pidana korupsinya jadi sudah jelas,” ujar Goklif Manurung.
Pemerintah Kota Pematangsiantar diwakili Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang, yang hadir mewakili Wali Kota Wesly Silalahi. Dalam kesempatan tersebut, Junaedi menegaskan bahwa proses pembelian Eks. Rumah Singgah COVID-19 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses pembelian Eks. Rumah Singgah COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku, dan kita juga sudah melalui pemeriksaan BPK dan tidak ada temuan, dan lokasi Eks. Rumah COVID itu dibutuhkan untuk kantor Dinas PKP dan BPBD Kota Pematangsiantar,” ungkap Junaedi Sitanggang.
Jurnalis Imran Nasution kemudian mempertanyakan urgensi pembelian aset tersebut. Menurutnya, minimnya keterbukaan informasi berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Apa yang menjadi urgensi untuk pembelian Eks. Rumah Singgah COVID-19 ini, dan proses ini seakan tertutup sehingga tercipta spekulasi di sana-sini terkait ini, harusnya dilaksanakan secara terang dan transparan,” ungkap Imran Nasution.
Sementara itu, Pengamat Politik Kristian Silitonga menilai pembahasan mengenai pembelian Eks. Rumah Singgah COVID-19 harus dikembalikan pada aspek kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti penjelasan yang disampaikan Pemerintah Kota dalam forum tersebut.
“Memang muaranya pada kebutuhan, apakah pembelian Eks. Rumah Singgah COVID-19 sudah menjadi kebutuhan masyarakat Siantar? Dan kalau kita lihat tadi jawaban dan pemaparan Pak Sekda Junaedi Sitanggang timbul pertanyaan Wesly yang butuh Sekda atau Sekda yang butuh Wesly,” ungkap Kristian Silitonga.
Aktivis Ali Yusuf Siregar menyampaikan bahwa lembaganya merupakan pihak yang pertama kali melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Ia berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.
“Lembaga kami yang awalnya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Siantar dan kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan potensi keterlibatan Wali Kota itu ada,” ungkap Ali Yusuf Siregar.
Pandangan akademis disampaikan Rindu Marpaung, Dosen Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar. Ia menilai penggunaan anggaran sebesar Rp14,5 miliar untuk pembelian aset tersebut perlu dipertimbangkan dengan kondisi efisiensi anggaran yang sedang diterapkan.
“Masih banyak hal yang perlu daripada pembelian Eks. Rumah Singgah COVID-19, apalagi di tengah efisiensi anggaran saat ini sangat tidak pas kebijakan yang mengeluarkan anggaran Rp14,5 miliar hanya untuk pembelian aset untuk kantor kedinasan,” ungkap Rindu Marpaung.
Dalam forum tersebut, panitia menyampaikan bahwa Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar Tongam Pengaribuan serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantartidak dapat hadir memenuhi undangan. Ketidakhadiran keduanya menjadi perhatian peserta diskusi. Sejumlah peserta mempertanyakan integritas Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan keseriusan Panitia Khusus DPRD dalam mengawal persoalan pembelian Eks. Rumah Singgah COVID-19.
Pada sesi diskusi, beberapa peserta turut menyampaikan pandangannya.
Jurnalis Samsudin Harahap mengatakan:
“Menurut saya jelaslah Wesly Silalahi sebagai Wali Kota terlibat terkait kasus pembelian Eks. Rumah COVID ini, dia pimpinan tertinggi,” ungkap Samsudin Harahap.
Jurnalis Gunawan Purba juga menyampaikan pendapatnya.
“Wali Kota dan DPRD pasti terlibat dalam kasus ini karena anggaran itu diputuskan oleh mereka dan itu semua harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ungkap Gunawan Purba.
Mantan Auditor BPKP Tumpal Pakpahan menyoroti mekanisme penentuan harga aset dalam proses pengadaan.
“Menurut saya tidak ada harga pasar, jadi untuk menentukan harga tentu harus ditunjuk lembaga independen, tetapi lembaga independen ini pun sering tidak independen,” ungkap Tumpal Pakpahan.
Sementara itu, Dosen Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Bernard Simanjuntakmemberikan tanggapan atas penjelasan yang disampaikan Sekretaris Daerah.
“Dari tadi kita dengar penekanan Pak Sekda selalu Pak Wali Kota sebagai penanggung jawab anggaran, seakan mau buang badan ke Wali Kota masalah ini,” ungkap Bernard Simanjuntak.
Menutup kegiatan, moderator Dr. Bismar Sibuea menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah mengikuti jalannya diskusi.
“Kita sangat apresiasi buat semua narasumber yang sangat luar biasa dan terima kasih juga kepada semua peserta yang hadir, diskusi ini kiranya bisa menambah informasi dan khazanah berpikir kita,” ungkap Dr. Bismar Sibuea.
Diskusi yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut berjalan dinamis. Berbagai pandangan mengemuka dari narasumber maupun peserta sebagai bagian dari forum diskusi publik mengenai isu yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Seluruh pernyataan yang disampaikan dalam forum merupakan pandangan dan pendapat masing-masing narasumber maupun peserta diskusi. (Tim).
