Jakarta — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terkait laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar. 30 Mei 2026.
Menurut Fawer Sihite, setiap laporan yang disampaikan masyarakat kepada aparat penegak hukum merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati. Namun demikian, laporan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berkekuatan hukum tetap.
“Kita harus menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Setiap warga negara, termasuk pejabat publik dan aparat penegak hukum, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah. Laporan yang masuk ke KPK maupun lembaga lainnya harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang harus diuji dan dibuktikan terlebih dahulu,” ujar Fawer Sihite.
Fawer menilai bahwa selama ini Ridwan Sujana Angsar dikenal sebagai aparat penegak hukum yang memiliki rekam jejak pengabdian yang baik. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru membangun opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum proses hukum berjalan secara tuntas.
“Kami mengingatkan agar tidak terjadi trial by public opinion atau penghakiman melalui opini publik. Biarkan lembaga yang berwenang bekerja secara independen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
ILAJ juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, maupun lembaga pengawas lainnya untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami percaya institusi penegak hukum memiliki mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang memadai. Jika memang terdapat pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan,” lanjut Fawer.
Menurutnya, menjaga integritas penegakan hukum tidak hanya dilakukan dengan mengusut dugaan pelanggaran, tetapi juga dengan melindungi hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“ILAJ akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, profesional, dan berimbang. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap aparat justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan dan hak asasi manusia,” tutup Fawer Sihite. (Tim).
