SIMALUNGUN – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (26/5/2026).
Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan resmi Nomor : 0723/ILAJ-B/V/2026 tentang Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023.
Dalam laporan itu, pihak yang turut dilaporkan yakni Camat Tapian Dolok JURAINI PURBA, S.E., M.Si, Sekretaris Camat Tapian Dolok, serta bidang keuangan Kecamatan Tapian Dolok.
Fawer Sihite mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan ILAJ melalui penelusuran dokumen anggaran, observasi lapangan, wawancara dengan sejumlah pihak, hingga perbandingan harga pasar terhadap beberapa item pengadaan.
“Kami menemukan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Simalungun serius menangani laporan ini,” kata Fawer Sihite dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah item pengadaan yang diduga mengalami mark up anggaran, mulai dari pengadaan gorden kantor, lemari arsip, sofa, hingga belanja internet/VPN.
Selain itu, ILAJ juga menyoroti anggaran pemeliharaan gedung kantor sebesar Rp14.280.000. Padahal gedung Kantor Camat Tapian Dolok diketahui merupakan bangunan baru yang dibangun pada Tahun 2023 dan baru diresmikan Januari 2024.
Tak hanya itu, ILAJ turut menyoroti kegiatan pemeliharaan rigid beton Gang Keluarga dan Jalan Melur di Kelurahan Sinaksak dengan total anggaran mencapai Rp200 juta.
“Hasil investigasi awal kami menemukan kondisi jalan sudah banyak mengalami kerusakan dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan,” ujarnya.
Dari hasil investigasi sementara, ILAJ memperkirakan total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp143.416.000.
Fawer menegaskan, meskipun kegiatan tersebut merupakan anggaran Tahun 2023 dan saat ini telah memasuki Tahun 2026, dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat diproses secara hukum apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara.
“Korupsi adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karena itu aparat penegak hukum harus bertindak serius demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, ILAJ meminta Kejaksaan Negeri Simalungun segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil pihak terkait, melakukan audit investigatif, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. (Tim).
