SIMALUNGUN – Fawer Full Fander Sihite secara resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan/atau tindak pidana korupsi pada proses balik nama pelanggan di PDAM Tirta Lihou Unit Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kepada Kejaksaan Negeri Simalungunpada Senin, 26 Mei 2026.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 0709/ILAJ-B/V/2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun. Dalam laporan itu, ILAJ menyebut adanya dugaan praktik manipulasi administrasi dan pembebanan biaya tidak sesuai ketentuan resmi PDAM terhadap masyarakat yang melakukan proses balik nama pelanggan.
Fawer Sihite menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat, hasil penelusuran lapangan, wawancara dengan pelanggan, serta bukti permulaan berupa rekaman video masyarakat, ditemukan dugaan bahwa warga dibebankan biaya hingga Rp4 juta hanya untuk proses balik nama pelanggan lama.
“Secara umum biaya resmi balik nama pelanggan PDAM diduga hanya sekitar Rp250 ribu. Namun di lapangan, masyarakat justru diminta membayar hingga Rp4 juta dengan alasan seolah-olah pemasangan sambungan baru, padahal faktanya hanya balik nama pelanggan lama,” tegas Fawer Sihite.
Menurut ILAJ, praktik tersebut diduga terjadi terhadap sekitar 60 pelanggan di wilayah Unit Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa. Jika dihitung berdasarkan selisih biaya yang dibebankan kepada masyarakat, maka potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp225 juta.
“Ini bukan hanya soal kerugian ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut integritas pelayanan publik dan nama baik PDAM Tirta Lihou sebagai BUMD. Jika benar ada pungutan di luar ketentuan resmi dan tidak tercatat sesuai mekanisme, maka hal ini harus diusut secara serius,” lanjutnya.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Samiun Basri Harahap selaku mantan Kepala Unit Totap Majawa PDAM Tirta Lihou Kecamatan Tanah Jawa.
Fawer Sihite juga menyampaikan bahwa sebelumnya ILAJ telah lebih dahulu melaporkan dugaan persoalan lain terkait Unit PDAM Totap Majawa ke Polres Simalungun. Namun, menurutnya, laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Simalungun kali ini merupakan perkara yang berbeda karena berkaitan dengan dugaan pungutan liar dan potensi tindak pidana korupsi dalam proses administrasi balik nama pelanggan.
“Jadi ini perkara yang berbeda. Sebelumnya kami sudah melaporkan dugaan persoalan lain ke Polres Simalungun. Sementara laporan yang kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Simalungun saat ini fokus pada dugaan pungli dan potensi korupsi dalam proses balik nama pelanggan PDAM,” ujar Fawer.
ILAJ meminta Kejaksaan Negeri Simalungun segera melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri aliran dana yang diterima dari masyarakat.
Selain itu, ILAJ juga meminta agar masyarakat yang menjadi korban dugaan pungli mendapat perlindungan hukum dan pihak-pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fawer Sihite menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sipil dalam mendorong pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Simalungun.
RED
