Simalungun – Ketua Institute Law and Justice, Fawer Sihite, meminta Polres Simalungun khususnya Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., serta Kasat Reskrim Polres Simalungun untuk serius dan transparan menangani laporan dugaan pungutan liar (pungli) pada pemasangan sambungan baru PDAM Tirta Lihou Unit Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dalam laporan bernomor 0281/ILAJ-B/IV/2026 tertanggal 27 April 2026, ILAJ melaporkan Kepala Unit Totap Majawa, Samiun Basri Harahap, atas dugaan praktik pungli, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemasangan sambungan baru meteran air PDAM Tirta Lihou.
Fawer Sihite menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan masyarakat dan melakukan penelusuran awal terkait adanya dugaan pungutan di luar ketentuan resmi PDAM Tirta Lihou. Berdasarkan informasi yang diperoleh, PDAM Tirta Lihou diketahui memiliki program promo pemasangan sambungan baru sebesar Rp1.200.000 dari harga normal Rp2.200.000. Namun, dalam praktik di lapangan, masyarakat diduga diminta membayar hingga Rp3.800.000 per sambungan.
“Artinya terdapat selisih sebesar Rp2.600.000 per sambungan yang diduga tidak memiliki dasar tarif resmi, tidak tercatat sebagai penerimaan resmi PDAM, dan patut diduga sebagai pungutan liar,” tegas Fawer Sihite.
Menurutnya, praktik tersebut diduga telah berlangsung terhadap banyak warga dan berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan daerah. Berdasarkan simulasi awal yang dilakukan ILAJ, apabila terdapat sekitar 50 sambungan baru dengan selisih pungutan Rp2.600.000 per pelanggan, maka potensi dugaan pungutan liar mencapai Rp130 juta.
Fawer Sihite menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap BUMD.
“Kami meminta Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Simalungun agar tidak main-main dalam menangani laporan ini. Aparat harus segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, menelusuri aliran dana, serta mengungkap apakah praktik ini dilakukan secara sistematis,” ujarnya.
ILAJ juga menilai perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan, serta sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik.
Sebagai lembaga kontrol sosial dan penegakan keadilan, ILAJ menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan demi kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.
RED
