LencanaGaruda
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Seyogianya Sumber Air Baku Untuk Kebutuhan PDAM Tirta Lihou Tetapi Diserobot PDAM Tirta Uli, ILAJ: Potensi Pidana Lingkungan & Denda Puluhan Miliar, 150 Hektar Sawah Kekeringan

Redaksi by Redaksi
22/04/2026
in News

Simalungun — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa dugaan pengalihan debit air oleh PDAM Tirta Uli yang menyebabkan kekeringan lebih dari 150 hektar sawah di Nagori Pematang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup. 22 April 2026.

Menurutnya, tindakan pengalihan sumber air (umbul) yang berdampak pada gagal tanam total tidak bisa lagi dilihat sebagai persoalan administratif semata, melainkan berindikasi sebagai perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sekaligus kerugian ekonomi masyarakat secara sistemik.

Dugaan Pelanggaran Serius dan Dampak Nyata

Berdasarkan laporan Kelompok Tani Fitofit Mujur, sejak Januari 2026 telah terjadi:

* Sawah seluas ±150 hektar mengalami kekeringan total
* Struktur tanah berubah menjadi pecah-pecah dan tidak produktif
* Petani kehilangan mata pencaharian secara masif

ILAJ menilai, apabila pengalihan air dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai serta tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan kebutuhan irigasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar:

* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Potensi Pidana dan Denda Besar

Fawer menegaskan:

“Jika benar terjadi pengalihan air yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat, maka pihak terkait dapat dijerat pidana lingkungan hidup dengan ancaman penjara serta denda hingga puluhan miliar rupiah.”

Dalam rezim hukum lingkungan hidup:

* Pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan:
* Pidana penjara
* Denda hingga Rp10 miliar – Rp30 miliar (bahkan lebih, tergantung tingkat dampak)

Selain itu, terdapat potensi lanjutan berupa:

* Gugatan perdata (ganti rugi) oleh masyarakat terdampak
* Kewajiban pemulihan lingkungan (restorasi) oleh pihak yang bertanggung jawab

Sorotan Baru: Dugaan Konflik Kepentingan Antar PDAM

ILAJ juga menyoroti adanya indikasi persoalan yang lebih kompleks, yakni keterkaitan sumber air tersebut dengan rencana pemanfaatan sebagai air baku untuk PDAM Tirta Lihou.

Fawer mengungkapkan bahwa:

“Sumber air tersebut sebelumnya direncanakan sebagai sumber air baku untuk kebutuhan PDAM Tirta Lihou. Namun dalam praktiknya, justru lebih dahulu dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Uli. Ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan, bahkan indikasi ‘sabotase distribusi sumber daya air’ yang merugikan wilayah Simalungun sendiri.”

Menurut ILAJ, apabila benar terjadi pengambilan atau pengalihan sumber air lintas wilayah tanpa koordinasi, tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengorbankan kepentingan pertanian masyarakat lokal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam tata kelola sumber daya air.

Air adalah Hak Rakyat, Bukan Sekadar Komoditas

Fawer menegaskan prinsip fundamental:

“Air itu milik rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan distribusi bisnis air minum, sementara petani kehilangan sumber kehidupan mereka.”

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan air harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta prioritas terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab advokasi publik, ILAJ menyampaikan sikap:

1. Mendesak DPRD Simalungun melakukan investigasi menyeluruh, terbuka, dan independen
2. Meminta penghentian sementara pengalihan air oleh PDAM Tirta Uli
3. Mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup
4. Membuka ruang class action bagi petani terdampak
5. Menuntut pemulihan aliran irigasi serta kompensasi kerugian petani

Peringatan Keras: Risiko Krisis dan Konflik Sosial

ILAJ mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan:

* Akan terjadi krisis ekonomi lokal di sektor pertanian
* Berpotensi memicu konflik sosial antar wilayah
* Menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya air di Sumatera Utara

Fawer menutup dengan sikap tegas:

“Kami tidak akan diam. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka ILAJ siap mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mendorong penegakan pidana dan gugatan ganti rugi demi keadilan bagi petani di Simalungun.”

RED

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Atensi Kasus Fitri Agus Karo Karo, Petisi Rakyat Bebaskan FAK Tembus 1.283 Tanda Tangan

9 Juni 2026 | 20:35 WIB
News

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31 Mei 2026 | 18:40 WIB
News

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31 Mei 2026 | 18:28 WIB
News

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30 Mei 2026 | 12:10 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Satgas PKH dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minerba Radioaktif Bernilai Triliunan Rupiah

27 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26 Mei 2026 | 23:02 WIB
News

Mantan Kepala Unit Totap Majawa Bulan Lalu Dilaporkan ke Polres, Hari Ini Dengan Kasus Berbeda ILAJ Laporkan Lagi ke Kejaksaan Simalungun

26 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26 Mei 2026 | 12:51 WIB
News

Ketua Institute Law And Justice Fawer Sihite Dukung Pernyataan Hinca Panjaitan Soal Penguatan Status Kajati Daerah Khusus Jakarta

24 Mei 2026 | 22:26 WIB
News

Aksi “Makzulkan Walikota” Menggema di Siantar, Massa Soroti Dugaan Korupsi dan Gagal Program

19 Mei 2026 | 21:03 WIB
News

TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik

18 Mei 2026 | 13:10 WIB
News

ILAJ Minta Polda Sumut Periksa Bupati dan Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Transaksional Jabatan Kepala Sekolah Rp80 Juta

18 Mei 2026 | 12:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba