Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Video perdebatan antara petugas kepolisian dengan seorang pegiat kontrol sosial saat penindakan pelanggaran lalu lintas beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Menanggapi video tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar memberikan penjelasan mengenai proses penindakan yang terjadi.
Kanit Patroli Satlantas Polres Pematangsiantar, Ipda Syah Edi Purba, mengatakan pengendara sepeda motor dalam video tersebut memang ditindak karena kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, petugas sebelumnya telah menjelaskan kepada pengendara mengenai mekanisme penyelesaian perkara tilang.
“Pengendara yang ditilang meminta untuk mengikuti proses sidang,” ujar Syah Edi.
Ia menjelaskan, setelah bukti tilang diberikan, seorang pegiat kontrol sosial datang dan mempertanyakan alasan petugas tidak memberikan nomor BRIVA untuk pembayaran denda tilang.
Petugas kemudian menerangkan bahwa pengendara sebelumnya telah memilih penyelesaian perkara melalui persidangan. Penjelasan tersebut selanjutnya berkembang menjadi perdebatan yang terekam dalam video dan menyebar di media sosial.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Simon E. Simatupang, mengimbau masyarakat tidak perlu takut ketika berhadapan dengan polisi dalam proses penindakan lalu lintas.
“Kalau pengendara bertemu dengan polisi jangan takut. Kami memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai kesalahan yang dilakukan dan mekanisme penyelesaiannya,” kata Simon saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026) malam.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki mekanisme penyelesaian perkara tilang sesuai ketentuan. Salah satunya melalui pembayaran menggunakan BRIVA atau uang titipan denda.
Nominal uang titipan dapat menggunakan besaran denda maksimal sesuai pasal pelanggaran. Jika putusan hakim menetapkan denda lebih rendah, selisih uang titipan dapat dikembalikan melalui mekanisme yang berlaku.
Sedangkan pengendara yang memilih jalur persidangan dapat mengikuti jadwal sidang sebagaimana tercantum dalam surat tilang.
AKP Simon menambahkan, pihaknya terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar mengapresiasi rekan-rekan yang peduli dengan kepolisian,” ujarnya.
Satlantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memahami persoalan berdasarkan potongan video yang beredar, tetapi melihat secara utuh proses penindakan dan mekanisme penyelesaian tilang.
Masyarakat pun diimbau selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan serta mematuhi aturan lalu lintas.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Simon. ( Herry Sinaga )
