Pematangsiantar (Sumut) – Pemuda Peduli Pendidikan (PEDADUDIK) resmi melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PEDADUDIK, Dr. Bismar Sibuea.
Dalam keterangannya, Bismar menyebut tiga pejabat yang dilaporkan, yakni Ahmad
Qosbi (Kepala Kanwil Kemenag Sumut), Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut,
dan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut.
“Laporan ini kami sampaikan karena sudah terlalu lama persoalan PPPK Kemenag
Sumut dibiarkan tanpa kepastian, bahkan sudah ada indikasi kuat adanya
penyalahgunaan wewenang, dugaan suap, hingga korupsi di lingkungan Kanwil
Kemenag Sumut,” ujar Bismar.
Baca juga: PEDADUDIK Akan Laporkan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemenag Sumut ke KPK
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Bismar menjelaskan, sejak pelantikan PPPK Kemenag tahun 2023, pemetaan pegawai
tidak pernah dilakukan secara menyeluruh. Padahal, arahan dari Kementerian Agama
Pusat dan koordinasi dengan Kemenpan-RB sudah jelas agar pemetaan dilakukan.
“Di Provinsi lain sudah berjalan, tapi di Sumut alasan yang selalu muncul hanya ‘sedang diproses’. Jawaban itu sudah lebih dari setahun dilontarkan Ahmad Qosbi tanpa hasil nyata,” tambahnya.
Ia juga menyoroti adanya penempatan guru yang tidak sesuai bidang keahlian, misalnya guru IPS mengajar Bahasa Inggris, yang menurutnya merugikan kualitas
pendidikan di Sumatera Utara.
Dugaan Korupsi dan Suap
Selain kelalaian administrasi, PEDADUDIK menyoroti dugaan praktik suap yang
dilakukan oknum di Kemenag Sumut.
“Kami menerima informasi adanya pungutan Rp30–40 juta untuk bisa dimutasi atau
dipindahkan. Ada juga dugaan korupsi dalam pengadaan seragam (baju) dengan rabat atau fee proyek yang besar. Ini harus segera diusut KPK,” tegas Bismar.
PEDADUDIK juga menilai pembiaran status Plt kepala sekolah dibawah Kemenag
Sumut selama bertahun-tahun menjadi lahan praktik penyalahgunaan jabatan.
Pelanggaran HAM
Bismar menyebut dampak paling serius dari pembiaran ini adalah pelanggaran hak
asasi manusia. Banyak PPPK Kemenag Sumut yang harus bertugas jauh dari keluarga, bahkan ada yang sedang sakit atau hamil.
“Sudah ada yang meninggal karena memaksakan diri bertugas jauh dari keluarga. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut hak hidup dan martabat manusia,” ujarnya.
Permintaan kepada KPK
PEDADUDIK meminta KPK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap para pejabat terlapor.
“Kami berharap KPK bertindak cepat. dan kami mendapat informasi bahwa mereka akan segera di panggil oleh KPK, informasi ini kami peroleh dari teman-teman di Jakarta.
Ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tapi juga soal keadilan bagi para PPPK Kemenag Sumut yang sudah terlalu lama menderita
akibat kelalaian dan dugaan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Bismar.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Agama RI Prof. Dr.
Nasaruddin Umar, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Wakil Menteri Agama
Romo Muhammad Syafi’i, serta Ombudsman RI baik pusat maupun daerah.
Red