Pematangsiantar, Lencanagaruda.com– Penertiban reklame ilegal mulai digencarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Dua papan reklame yang dinyatakan tidak memiliki izin dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (8/10/2026).
Dua reklame tersebut berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, dan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Pembongkaran ini menjadi sinyal bahwa Pemko Pematangsiantar mulai mengambil tindakan tegas terhadap bangunan reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000.1.10/1793/X-2026 serta Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin maupun bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sekretaris Satpol PP Pematangsiantar, Mangaraja Tua Nababan, menegaskan pembongkaran bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Menurutnya, pemilik maupun pelaku usaha terlebih dahulu diberikan sosialisasi, surat peringatan hingga kesempatan untuk berkomunikasi dengan pemerintah.
“Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,” ujarnya.
Sebelum turun melakukan pembongkaran, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan status perizinan reklame yang menjadi sasaran penertiban.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pematangsiantar, Henri Marolop Hutapea, mengatakan data mengenai reklame tanpa izin telah dikumpulkan sebelum penertiban dilakukan.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, sejumlah bangunan reklame sudah tidak memiliki izin. Maka sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,” katanya.
Perintah pembongkaran juga diperkuat melalui Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/550/IX-2026 tertanggal 24 September 2026.
Dengan adanya keputusan tersebut, penertiban dipastikan tidak berhenti pada dua reklame yang dibongkar.
Bahkan, Satpol PP telah menyiapkan pembongkaran reklame berukuran besar pada malam hari.
“Besok juga ada kita bongkar papan reklame. Karena ukurannya lumayan besar, kita akan lakukan pembongkaran pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya di area pembongkaran,” ungkap Henri.
Pemilihan waktu malam hari dilakukan untuk mengurangi dampak terhadap aktivitas warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik reklame di Pematangsiantar agar memastikan bangunan maupun media reklame yang digunakan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabid Trantibum Penmas Bilmar Saragih, Kasi Perlindungan Masyarakat Fajar Mukhlis Harahap, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hendra Hotmian Simanjuntak, serta Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Rismanto Sirait. ( Herry Sinaga )
