LencanaGaruda
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional
Petugas Satpol PP saat melakukan pembongkaran papan reklame yang tidak memiliki izin. ( Diskominfo Kota Pematangsiantar )

Petugas Satpol PP saat melakukan pembongkaran papan reklame yang tidak memiliki izin. ( Diskominfo Kota Pematangsiantar )

Tak Kantongi Izin, Dua Papan Reklame di Pematangsiantar Dibongkar Satpol PP

Redaksi by Redaksi
08/10/2026
in Regional

Pematangsiantar, Lencanagaruda.com– Penertiban reklame ilegal mulai digencarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Dua papan reklame yang dinyatakan tidak memiliki izin dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (8/10/2026).

Dua reklame tersebut berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, dan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Pembongkaran ini menjadi sinyal bahwa Pemko Pematangsiantar mulai mengambil tindakan tegas terhadap bangunan reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000.1.10/1793/X-2026 serta Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin maupun bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekretaris Satpol PP Pematangsiantar, Mangaraja Tua Nababan, menegaskan pembongkaran bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.

Menurutnya, pemilik maupun pelaku usaha terlebih dahulu diberikan sosialisasi, surat peringatan hingga kesempatan untuk berkomunikasi dengan pemerintah.

“Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,” ujarnya.

Sebelum turun melakukan pembongkaran, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan status perizinan reklame yang menjadi sasaran penertiban.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pematangsiantar, Henri Marolop Hutapea, mengatakan data mengenai reklame tanpa izin telah dikumpulkan sebelum penertiban dilakukan.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, sejumlah bangunan reklame sudah tidak memiliki izin. Maka sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,” katanya.

Perintah pembongkaran juga diperkuat melalui Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/550/IX-2026 tertanggal 24 September 2026.

Dengan adanya keputusan tersebut, penertiban dipastikan tidak berhenti pada dua reklame yang dibongkar.

Bahkan, Satpol PP telah menyiapkan pembongkaran reklame berukuran besar pada malam hari.

“Besok juga ada kita bongkar papan reklame. Karena ukurannya lumayan besar, kita akan lakukan pembongkaran pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya di area pembongkaran,” ungkap Henri.

Pemilihan waktu malam hari dilakukan untuk mengurangi dampak terhadap aktivitas warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik reklame di Pematangsiantar agar memastikan bangunan maupun media reklame yang digunakan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabid Trantibum Penmas Bilmar Saragih, Kasi Perlindungan Masyarakat Fajar Mukhlis Harahap, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hendra Hotmian Simanjuntak, serta Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Rismanto Sirait. ( Herry Sinaga )

Tags: Dua Papan Reklame dibongkarKota PematangsiantarPemkot SiantarSatpol PPSumutTak Miliki Izin
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Viral Video Cekcok Saat Tilang, Satlantas Pematangsiantar Buka Suara

8 Oktober 2026 | 22:45 WIB
Regional

Tak Kantongi Izin, Dua Papan Reklame di Pematangsiantar Dibongkar Satpol PP

8 Oktober 2026 | 22:27 WIB
Regional

PT STTC dan Brimob Sumut Kembali Satukan Kekuatan Cetak Atlet Lewat Marcopolo Cup XII

8 Oktober 2026 | 18:45 WIB
News

3 Ton Sawit Dicuri, PTPN IV Bah Jambi Disorot: Barang Bukti Tak Ditemukan, Korkam Bungkam

8 Oktober 2026 | 18:28 WIB
Hukrim

Polisi Gerebek Rumah di Pematang Kerasaan Rejo, 3 Jenis Narkoba Disita

8 Oktober 2026 | 16:38 WIB
Regional

Asap Mulai Terdeteksi di Pematangsiantar, BPBD Ingatkan Warga Kurangi Aktivitas di Luar

8 Oktober 2026 | 15:40 WIB
Peristiwa

Naas! Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Mahoni Saat Melintas di Jalan Medan Simalungun

8 Oktober 2026 | 10:27 WIB
Hukrim

Curi 4 Tabung Gas dan Loudspeaker Rumah Makan, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi

7 Oktober 2026 | 23:35 WIB
Regional

Nagori Silou Huluan Wakili Simalungun di PTP2WKSS Sumut, Ini Pesan Darmawati

7 Oktober 2026 | 21:14 WIB
Hukrim

Warga Laporkan Ladang Ganja di Simalungun, Polisi Temukan 12 Batang Tanaman

7 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Hukrim

Pinjam Honda Beat ke Majikan, Pemuda 18 Tahun di Pematangsiantar Malah Jual Motor

7 Oktober 2026 | 20:23 WIB
Ekonomi

Tak Perlu ke Luar Kota, Wisata Petik Kelengkeng Ini Ada di Simalungun, Bisa Panen Langsung dari Pohon

7 Oktober 2026 | 20:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba