Simalungun, Lencanagaruda.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB itu, polisi mengamankan pria berinisial S alias Supri (42). Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika berupa sabu seberat bruto 1,02 gram, ekstasi 0,46 gram dan ganja 0,52 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan plastik klip kosong, kaca pirex, tiga sendok sabu dari pipet plastik, dompet, satu unit handphone Realme serta uang tunai Rp210 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 01.00 WIB yang menyebut rumah S diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba.
Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan dan personel bergerak ke lokasi hingga akhirnya mengamankan dua pria.
“Dalam pemeriksaan, S mengakui barang yang ditemukan merupakan miliknya. Ia menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IS yang disebut tinggal di kawasan Medan Tembung” kata IPDA Horas.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman IS. Namun, IS belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.
Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial H alias Mawol (35) turut diamankan dalam operasi tersebut. H tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan dirinya positif mengandung amfetamin.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan SH mengatakan H selanjutnya diserahkan kepada BNN untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi medis sesuai ketentuan.
“Tidak ditemukan barang bukti narkotika pada H. Namun hasil pemeriksaan urine positif mengandung amfetamin sehingga yang bersangkutan diserahkan kepada BNN untuk proses asesmen dan rehabilitasi,” ujar Charles, Kamis(8/10/2026).
Charles menegaskan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Saat ini S bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan. ( Herry Sinaga )
