Simalungun, Lencanagaruda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengupayakan penyelesaian perkara dugaan penadahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Dalam proses perdamaian tersebut, korban berinisial PM menyatakan telah memaafkan tersangka ES.
Upaya penyelesaian perkara itu dilaksanakan di Kantor Kejari Simalungun, sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan pemulihan bagi pihak-pihak yang terlibat, Kamis (8/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban dan tersangka.
“Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Kami tidak hanya melihat aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab tersangka, serta upaya pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat,” ujar Yudhi Saputra.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut korban PM telah menyatakan memaafkan tersangka ES. Perdamaian ini menjadi salah satu aspek penting dalam proses pengupayaan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Dalam perkara ini, korban telah menyatakan memaafkan tersangka. Namun, pelaksanaan keadilan restoratif tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsipnya, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.
Perkara tersebut melibatkan tersangka ES yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b KUHP terkait dugaan penadahan, dengan PM sebagai korban.
Proses fasilitasi perdamaian dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Ardyansyah, didampingi jaksa fasilitator Adi Perdana Lubis,
Upaya keadilan restoratif ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Simalungun, H. Munawal Hadi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya institusi kejaksaan untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat, sekaligus mendorong pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus mengikuti persyaratan, prosedur, dan keputusan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta integritas dalam setiap proses penanganan perkara. ( Herry Sinaga )
