LencanaGaruda
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim
Ilustrasi

Ilustrasi

KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan

Redaksi by Redaksi
26/02/2025
in Hukrim

Medan (Sumut) – Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang terhadap jurnalis Mistar.id, Deddy Irawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/2/2025) kemarin.

Berdasarkan kronologis yang didapat KKJ Sumut, bahwa peristiwa intimidasi yang mengarah pada tindakan premanisme ini bermula ketika Deddy Irawan tengah melakukan peliputan sidang kasus penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite di ruang sidang Cakra VI PN Medan.

Saat sidang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, Deddy Irawan mengambil dokumentasi. Lalu Deddy duduk di kursi pengunjung sidang. Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria yang ia duga adalah preman yang mengawal sidang Desiska boru Sihite. Namun Deddy sempat mengacuhkan panggilan para preman tersebut, dan tetap melakukan peliputan.

Hingga akhirnya, Panitera Pengganti PN Medan bernama Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikepung sejumlah terduga preman itu. Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan. Lalu, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu lantas menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas ID Card Persnya. Ia memperkenalkan diri sebagai wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan.

Setelahnya, menurut pengakuan Deddy, para terduga preman, termasuk Panitera Pengganti bernama Sumardi memaksa Deddy menghapus foto yang telah ia ambil. Padahal, sidang sendiri terbuka untuk umum. Tidak hanya dipaksa menghapus foto, para terduga preman ini juga sempat berusaha merampas gawai milik Deddy. Karena saat itu Deddy sendirian, ia pun tak bisa melawan dan pasrah foto liputannya dihapus paksa para terduga preman.

Karenanya, perbuatan para terduga preman ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009. Bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

Menyikapi kasus tersebut, KKJ Sumut menyatakan sikap.

1. Mengecam tindak intimidasi dan perintangan yang dialami Deddy Irawan. Karena perbuatan para pelaku tersebut bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

2. Mendesak Kapolda Sumut/Kapolrestabes Medan beserta jajaran mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.

Note: Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) merupakan perhimpunan lembaga yang terdiri dari organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Sumatera Utara (FJPI Sumut), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS) Sumut, dan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU)

SA

Tags: HeadlineKomite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Kasus 3 Ton Sawit PTPN IV Bah Jambi Menggantung, Ketua SPBUN Lempar Konfirmasi ke Manajemen

20 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Regional

Udara Simalungun Dikhawatirkan Tercemar Asap, Pemkab Turun Ambil Sampel di 3 Wilayah

19 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Hukrim

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis Siantar, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

19 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Hukrim

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Siantar, 470 Gram Ganja Disita dari Paper Bag

19 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Siantar Memanas, Dasa Sinaga: Saya Siap Maju

17 Oktober 2026 | 15:42 WIB
News

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Regional

Siantar Sibuk Bangun Trotoar, Warga Pertanyakan Manfaatnya: Ujungnya Jadi Lapak Malam

17 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Regional

Tak Cukup Pelantikan! KORMI Simalungun Didorong Hidupkan Olahraga Tradisional di Sekolah

16 Oktober 2026 | 19:48 WIB
Regional

Waspada Dampak Asap Karhutla! Dinkes Pematangsiantar Ingatkan Warga soal Bahaya Pernapasan

15 Oktober 2026 | 19:58 WIB
Hukrim

Kasus Jonres Sinaga Tak Kunjung Terungkap, ILAJ Sentil Kapolres Simalungun: Jangan Duduk Manis

15 Oktober 2026 | 19:40 WIB
Regional

Kejati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Kealpaan Berujung Kematian di Simalungun

15 Oktober 2026 | 19:17 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba