Simalungun, Lencanagaruda.com – Sudah 19 bulan berlalu, tetapi kasus dugaan pembunuhan Jonres Marindan Sinaga masih menyisakan tanda tanya. Belum adanya tersangka yang diumumkan membuat keluarga korban terus menanti kepastian hukum.
Kondisi ini memantik kritik Institute Law And Justice (ILAJ), yang mendesak Kapolres Simalungun yang baru segera membongkar kebuntuan perkara tersebut.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menilai lamanya penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan baru Polres Simalungun. Ia meminta Kapolres tidak membiarkan perkara tersebut terus berlarut-larut tanpa evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan.
“Setiap dugaan pembunuhan wajib diusut secara transparan, objektif, dan akuntabel. Ketika perkara sudah mengendap satu setengah tahun lebih tanpa kejelasan tersangka, ini sinyal merah yang wajib dievaluasi total oleh pimpinan kepolisian,” tegas Fawer, Kamis (15/10/2026).
ILAJ turut mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah prarekonstruksi yang pernah dilakukan Satreskrim Polres Simalungun. Menurut Fawer, penyidik perlu menjelaskan perkembangan penyidikan dan memastikan setiap keterangan saksi maupun petunjuk di lapangan telah diperiksa secara mendalam.
Tak hanya itu, ILAJ meminta polisi mendalami informasi yang beredar mengenai kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.
Fawer menegaskan, isu tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi. Dugaan adanya pihak yang dilindungi juga harus dijawab melalui proses hukum yang transparan, bukan sekadar bantahan.
Sorotan semakin tajam setelah keluarga korban disebut kembali mendatangi Mapolres Simalungun pada 6 Oktober 2026 untuk meminta perkembangan kasus. Berdasarkan informasi yang dihimpun ILAJ, keluarga saat itu hanya diterima petugas juru periksa (juper).
Situasi tersebut dinilai belum memberikan kepastian yang mereka harapkan setelah berbulan-bulan menunggu.
“Keluarga korban mendatangi kantor polisi itu mencari kepastian hukum, bukan sekadar basa-basi administrasi. Kebijakan pintu terbuka harus benar-benar dirasakan masyarakat kecil yang sedang berduka,” ujar Fawer.
Untuk mendorong pengungkapan perkara, ILAJ mengajukan enam tuntutan kepada Kapolres Simalungun yang baru, yakni mengevaluasi seluruh proses penyidikan sejak awal, memeriksa kembali alat bukti dan hasil prarekonstruksi, mendalami motif serta kemungkinan keterkaitan antarpihak, menetapkan target waktu penanganan yang terukur, memberikan SP2HP secara berkala kepada keluarga, serta melibatkan Propam atau pengawas penyidik apabila ditemukan indikasi kelalaian maupun pelanggaran prosedur.
ILAJ menegaskan, tuntutan tersebut bukan desakan agar polisi menetapkan tersangka secara sembarangan. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup. Namun, penyidik dinilai wajib bekerja maksimal agar perkara ini tidak terus menggantung tanpa penjelasan mengenai arah penanganannya.
“Kami tidak meminta polisi asal tangkap orang tanpa bukti. Yang kami desak adalah kerja maksimal. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa kasus pembunuhan rakyat kecil bisa diabaikan begitu saja,” pungkas Fawer. ( Herry Sinaga )
