LencanaGaruda
Sabtu, 12 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim

Judi Tembak Ikan Bersarang di Lantai 2 Ruko Pusat Kota Perdagangan, Warga Desak Polisi Bertindak

Redaksi by Redaksi
11/09/2026
in Hukrim, News

Simalungun, Lencanagaruda.com – Dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan “tembak ikan” disebut kembali marak di pusat Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah bangunan ruko di sekitar Jalan Sutomo, kawasan inti Kota Perdagangan, diduga telah beroperasi selama beberapa bulan. Dari luar, bangunan tersebut tampak menjalankan usaha SPA di lantai satu.

Namun, warga menyebut lantai dua bangunan itu diduga digunakan sebagai lokasi permainan tembak ikan yang mengandung unsur perjudian.

Seorang warga Perdagangan yang mengaku pernah masuk ke lokasi tersebut mengungkapkan keresahannya pada Kamis (10/9/2026). Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir terhadap keselamatannya.

“Aman kali di situ main, sudah seperti di kasino-kasino. Lantai satu SPA, lantai duanya tembak ikan. Masuknya dari samping kalau mau ke atas,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, aktivitas permainan diduga berlangsung secara terus-menerus. Ia menyebut mesin permainan tetap menyala dan para pemain datang silih berganti.

Jika informasi tersebut benar, keberadaan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian itu dinilai cukup mengkhawatirkan karena berada di kawasan pusat kota dan mudah dijangkau masyarakat.

“Ini di inti kota, bukan di tempat yang tersembunyi. Kalau memang benar ada perjudian, tentu sangat meresahkan,” katanya.

Warga juga mengkhawatirkan dampak sosial yang dapat muncul apabila praktik perjudian dibiarkan. Ketergantungan terhadap judi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi keluarga hingga mendorong seseorang melakukan tindak kriminal untuk mendapatkan uang.

“Kalau sudah kecanduan judi, ujung-ujungnya bisa mencuri, begal sampai perampokan. Ini sudah meresahkan kali, di tengah kota pula lokasinya,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, warga meminta Polres Simalungun maupun Polsek Bandar segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya unsur perjudian.

“Masa di pusat kota, dekat keramaian, dibiarkan terus? Kami minta ditertibkan. Jangan sampai anak-anak muda ikut rusak karena ini,” harapnya.

Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana. Ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana terhadap pihak yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan tersebut.

Untuk memastikan apakah permainan “tembak ikan” di lokasi tersebut benar mengandung unsur perjudian, diperlukan pemeriksaan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola bangunan. ( Herry Sinaga )

Tags: Judi tembak IkanKecamatan BandarKota PerdaganganPolres SimalungunSimalungun.Sumut
ShareTweetSendSharePin
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba