Simalungun, Lencanagaruda.com – Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, menggerebek sebuah bekas kedai di Huta V Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (5/10/2026) dini hari.
Enam pria diamankan dalam penggerebekan tersebut, sementara satu orang berinisial RA (26) ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,82 gram.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di kawasan simpang kuburan Huta V Nagori Wonorejo.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Patar saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026)malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat bersama personel melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas kemudian menggerebek bekas kedai di depan rumah milik seorang warga bernama Sailik dan mengamankan enam pria berinisial RA (26), AF (22), BS (27), HB (36), HW (19), dan D (45).
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Gamot Huta V Nagori Wonorejo, Iwan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik klip berisi sabu, alat isap, pipet plastik, mancis, ponsel, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.
“Total sabu yang diamankan seberat 1,82 gram,” jelas Patar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial NS pada Minggu (4/10/2026) malam dengan harga Rp600.000 per gram.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap lima pria lainnya menunjukkan AF, BS, HB, dan HW positif narkoba, sedangkan D negatif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, D tidak ditemukan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga dipulangkan kepada keluarganya.
Kapolsek menyebutkan, hasil gelar perkara menetapkan RA sebagai tersangka terkait kepemilikan barang bukti. Adapun AF, BS, HB, dan HW menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi yang ditangani BNN Kabupaten Simalungun.
“Kami tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, tetapi pengguna yang memenuhi ketentuan penanganannya diarahkan melalui asesmen dan rehabilitasi,” tegas Patar.
Ia mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian untuk mencegah dan memberantas narkoba,” pungkasnya. ( Herry Sinaga )
