Simalungun (Sumut) – Kepolisian Ressor (Polres) Simalungun menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., Rabu (07/05/2025).
Saat dikonfirmasi pada Kamis (08/05/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut digelar pada Rabu (07/05/2025), pukul 14.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Andar Siahaan, Markas Komando Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Korban pembunuhan diidentifikasi sebagai Ruslan Girsang (78) yang tewas ditusuk oleh adik kandungnya sendiri, Jasaman Girsang (62).
“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua antara korban dan pelaku,” kata Kapolsek Saribu Dolok, AKP J.P. Aruan, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe, tepatnya di Nagori Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta. Dalam peristiwa tersebut, istri korban, Juniarly Saragih (67), juga mengalami luka di jari tangannya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Kejadian tersebut diketahui setelah anak korban dijemput oleh warga yang menyampaikan informasi tentang kondisi ayahnya. Setibanya di depan rumah, korban Ruslan sudah berada di atas mobil pickup dengan keadaan berlumuran darah dan segera dilarikan ke klinik terdekat.
“Sesampainya di klinik, pihak klinik menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia karena tusukan benda tajam ke arah dada dan perut sebanyak tiga tusukan,” ujar AKP J.P. Aruan.
Berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan menggunakan pisau miliknya. Pelaku telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Diperoleh informasi, bahwa saat pemeriksaan terhadap pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya tersebut.
Selain kasus pembunuhan berencana, dalam konferensi pers tersebut juga diungkapkan keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan. Namun, rincian mengenai kasus pencabulan tersebut tidak dijelaskan secara detail dalam keterangan yang diberikan.
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan tindak pidana pencabulan merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, serta menegakkan hukum sesuai dengan tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SA/Ed. MN