Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Perum Bulog Kantor Cabang Pematangsiantar memperketat pengawasan terhadap mitra pedagang penyalur beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penimbunan, penyalahgunaan distribusi, hingga penjualan beras subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penguatan pengawasan Bulog secara nasional menyusul dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP di wilayah Matraman dan Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Bulog Cabang Pematangsiantar, Berdian Damanik, menegaskan seluruh mitra wajib mematuhi ketentuan penyaluran agar beras pemerintah dapat dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya.
“Penyaluran beras SPHP harus tepat sasaran dan transparan. Semua mitra wajib mematuhi aturan agar program stabilisasi pangan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Berdian, Kamis (5/11/2026).
Sebagai langkah pengendalian, Bulog Pematangsiantar membatasi pengambilan beras SPHP oleh mitra, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK), sebanyak 1 hingga 2 ton dalam setiap transaksi.
Pembatasan tersebut bertujuan mencegah penguasaan stok oleh pihak tertentu sekaligus memastikan distribusi beras merata hingga ke pasar tradisional dan pedagang kecil.
Bulog juga melakukan pemantauan harga jual di lapangan untuk memastikan tidak ada mitra yang menjual beras SPHP melebihi HET.
Berdian menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan mitra yang melakukan penyimpangan dan merugikan masyarakat.
“Jika terbukti melanggar, Bulog siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya”tegasnya.
Pengawasan ini diharapkan mampu menjaga distribusi beras SPHP tetap tertib, mencegah praktik penimbunan, serta melindungi masyarakat dari permainan harga pangan. ( Herry Sinaga )
