Disclaimer
Apa yang akan saya sampaikan ini semestinya disampaikan oleh PMS, namun karena PMS sekarang sedang vakum atau tidak aktif sementara melihat situasi informasinya dibutuhkan jadi saya suarakan saja secara pribadi berdasarkan pengalaman langsung berinteraksi terkait masalah yg sama tahun 2014 lalu.
Saya mendapat info, mohon saya dikoreksi kalau info yang saya peroleh tidak pas atau tdk benar.
Situasinya DEADLOCK di meja Pembina, Jumat lalu.
Ada 3 (tiga) calon rektor yang muncul di Senat: Dr. Ade Kurnia Harahap, M.T, (15 suara), Prof Dr. Sarintan Efratani Damanik, S.Hut, M.Si 14 suara, Dr. Rodearni Sipayung S.Pd, M.Si (5 suara).
Senat mengajukan 2 (dua) calon peraih suara terbanyak ke Yayasan. Oleh Yayasan mengusulkan 3 (tiga) dengan mengikutkan Rodearni Sipayung peraih 5 (lima) suara di Senat. Calon yang sampai ke Pembina menjadi 3 (tiga) orang.
Saya belum berani mengatakan sejauh mana kebenaran dua orang yang dikatakan masing-masing mendapat dua suara sehingga deadlock.
Selaku yang banyak berperan dalam penyelesaian kemelut USI tahun 2014 (dari awal sampai akhir, tidak lain adalah konflik pemilihan rektor yang berimbas ke yang lain, namun dengan kebesaran jiwa semua pihak masalah berhasil diselesaikan dengan mediasi oleh MHN PMS.
Penyelesaian tersebut adalah dengan mengembalikan semua masalah kepada aturan yang berlaku. Permasalahan kita urut dari awal sampai akhir dikembalikan pada aturan.
Yang hendak saya katakan dalam situasi deadlock ini adalah supaya Pembina benar-benar memedomani aturan yang ada. Disamping aturan tertulis yang tidak kalah pentingnya adalah hukum tidak tertulis kewajaran dan kepatutan.
Menjadi pertanyaan, apakah memang ada aturan bahwa Yayasan boleh menambahkan calon diluar yang diajukan Senat?
Kalau dari kepatutan nampaknya tidak pas, karena selain suaranya jomplang jauh, bahwa Senatlah yang paling memahami kebutuhan tenaga akademik. Jika tidak ada aturan yang kuat akan hak Yayasan memasukkan calon diluar yang diajukan Senat maka sebaiknya Yayasan meninjau kembali calon yang diajukannya dengan menyesuaikan pada usulan Senat atau Pembina mengembalikan calon yang diajukan Ketua Yayasan tersebut.
Hemat saya jika Pembina tidak pasti akan keabsahan calon untuk ditambahkan Yayasan harusnya Pembina memastikan dulu sebelum dilakukan pemilihan. Walaupun nanti calon yang ditumpangkan itu tidak menang tetapi pemilihan dengan keikutsertaan calon yang tidak sah adalah tidak sah. Bisa dipersoalkan calon yang kalah nantinya.
REKTOR HARUS ATAU TIDAK HARUS ORANG SIMALUNGUN?
Pemilihan rektor tersebut diwarnai gelombang penyuaraan rektor harus orang Simalungun. Saya kira wajar kalau ada pihak yang menyuarakan hal tersebut. Namun tetap juga harus objektif. Dalam penyelesaian kemelut tahun 2014, pada bagian akhir mediasi waktu itu adalah pemilihan rektor.
Banyak suara mengatakan harus orang Simalungun.
Oleh MHN waktu itu meletakkan prinsip: Jabatan Rektor Adalah Jabatan Profesional akademik yang jauh dari kultural. Jadi yang utama dalam memilih rektor adalah kemampuan khusus yang bersangkutan dalam pengembangan akademik. Dari kekhususannya itu maka jabatan rektor terbuka dari luar. Kalau tidak salah waktu itu Bapak Prof. Bungaran Saragih mengatakan “bila perlu suatu saat rektor kita datangkan dari Amerika”.
Namun tentunya orang Simalungun memiliki satu poin keunggulan. Begitu juga orang dalam yang sudah mengabdi menjadi poin untuk diutamakan jika nilainya sama.
Sekiranya berkenan mohonlah Pembina lebih sungguh untuk pengembangan USI itu. Pembina tidak berganti terus sementara USI menurun terus. Saya kira sudah saatnya untuk berganti namun pemilihan rektor kali ini menjadi momentum menorehkan legacy.
Salam, Kurpan Sinaga, S.H
