LencanaGaruda
Selasa, 10 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim
KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan

Ilustrasi

KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan

Redaksi by Redaksi
26/02/2025
in Hukrim
0
SHARES
7
VIEWS

Medan (Sumut) – Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang terhadap jurnalis Mistar.id, Deddy Irawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/2/2025) kemarin.

Berdasarkan kronologis yang didapat KKJ Sumut, bahwa peristiwa intimidasi yang mengarah pada tindakan premanisme ini bermula ketika Deddy Irawan tengah melakukan peliputan sidang kasus penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite di ruang sidang Cakra VI PN Medan.

Saat sidang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, Deddy Irawan mengambil dokumentasi. Lalu Deddy duduk di kursi pengunjung sidang. Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria yang ia duga adalah preman yang mengawal sidang Desiska boru Sihite. Namun Deddy sempat mengacuhkan panggilan para preman tersebut, dan tetap melakukan peliputan.

Hingga akhirnya, Panitera Pengganti PN Medan bernama Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikepung sejumlah terduga preman itu. Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan. Lalu, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu lantas menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas ID Card Persnya. Ia memperkenalkan diri sebagai wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan.

Setelahnya, menurut pengakuan Deddy, para terduga preman, termasuk Panitera Pengganti bernama Sumardi memaksa Deddy menghapus foto yang telah ia ambil. Padahal, sidang sendiri terbuka untuk umum. Tidak hanya dipaksa menghapus foto, para terduga preman ini juga sempat berusaha merampas gawai milik Deddy. Karena saat itu Deddy sendirian, ia pun tak bisa melawan dan pasrah foto liputannya dihapus paksa para terduga preman.

Karenanya, perbuatan para terduga preman ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009. Bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

Menyikapi kasus tersebut, KKJ Sumut menyatakan sikap.

1. Mengecam tindak intimidasi dan perintangan yang dialami Deddy Irawan. Karena perbuatan para pelaku tersebut bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

2. Mendesak Kapolda Sumut/Kapolrestabes Medan beserta jajaran mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.

Note: Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) merupakan perhimpunan lembaga yang terdiri dari organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Sumatera Utara (FJPI Sumut), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS) Sumut, dan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU)

SA

Tags: HeadlineKomite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Hukrim

Aliansi BEM/Senat Mahasiswa Surati Patai Nasdem Terkait Dugaan Pemukulan Mahasiswa Peserta Aksi Oleh Robin Manurung

22 Mei 2025 | 23:11 WIB
News

Pengendara Sepeda Motor Ditabrak Kereta Api, Polres Pematangsiantar Evakuasi Korban

21 Mei 2025 | 23:53 WIB
Ekonomi

Desa Balimbingan Laksanakan Musyawarah Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih

21 Mei 2025 | 23:46 WIB
Bisnis

DPD KNPI Simalungun Audiensi dengan Ketua DPRD Simalungun, Bahas Kreatifitas Pemuda dan Tenaga Kerja Lokal

19 Mei 2025 | 20:21 WIB
News

Kehadiran Wamen HAM di USI dalam Agenda Kuliah Umum Menuai Kecewa Bagi Mahasiswa

17 Mei 2025 | 23:48 WIB
Hukrim

Dituding Tutup Mata Terkait Galian C Ilegal, Ini Klarifikasi Polres Pematangsiantar…

15 Mei 2025 | 16:59 WIB
Regional

Polres Simalungun Intensifkan Operasi Anti Premanisme, MUI: Terima Kasih

13 Mei 2025 | 15:34 WIB
Opini

Pembelajaran Sejarah Abad 21: dari Buku ke Aplikasi

13 Mei 2025 | 15:29 WIB
Pertanian

Gerakan Mahasiswa Garda Depan Implementasi ISPO untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan yang Inklusif di Sumatera Utara

12 Mei 2025 | 23:33 WIB
Religius

Mengenal Vihara Berusia 300 Tahun yang Dikunjungi Ribuan Orang, di Tanjungpinang

9 Mei 2025 | 17:22 WIB
Dunia

Konklaf Hari Kedua, Paus Baru Terpilih dengan Nama Paus Leo XIV

9 Mei 2025 | 17:17 WIB
Hukrim

Kapolres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku: “Saya Menyesal!”

8 Mei 2025 | 23:28 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba