LencanaGaruda
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional
Pihak Kejari Simalungun saat melakukan Restorative Justice pada kasus Penadahan ( Humas Kejari Simalungun )

Pihak Kejari Simalungun saat melakukan Restorative Justice pada kasus Penadahan ( Humas Kejari Simalungun )

Korban Maafkan Tersangka, Kejari Simalungun Tempuh Restorative Justice Kasus Penadahan

Redaksi by Redaksi
09/10/2026
in Regional

Simalungun, Lencanagaruda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengupayakan penyelesaian perkara dugaan penadahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Dalam proses perdamaian tersebut, korban berinisial PM menyatakan telah memaafkan tersangka ES.

Upaya penyelesaian perkara itu dilaksanakan di Kantor Kejari Simalungun, sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan pemulihan bagi pihak-pihak yang terlibat, Kamis (8/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban dan tersangka.

“Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Kami tidak hanya melihat aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab tersangka, serta upaya pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat,” ujar Yudhi Saputra.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut korban PM telah menyatakan memaafkan tersangka ES. Perdamaian ini menjadi salah satu aspek penting dalam proses pengupayaan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Dalam perkara ini, korban telah menyatakan memaafkan tersangka. Namun, pelaksanaan keadilan restoratif tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsipnya, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.

Perkara tersebut melibatkan tersangka ES yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b KUHP terkait dugaan penadahan, dengan PM sebagai korban.
Proses fasilitasi perdamaian dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Ardyansyah, didampingi jaksa fasilitator Adi Perdana Lubis,

Upaya keadilan restoratif ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Simalungun, H. Munawal Hadi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya institusi kejaksaan untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat, sekaligus mendorong pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus mengikuti persyaratan, prosedur, dan keputusan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta integritas dalam setiap proses penanganan perkara. ( Herry Sinaga )

Tags: HumanisKasus PenadahanKejari SimalungunRestorative JusticeSimalungun.Sumut
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Korban Maafkan Tersangka, Kejari Simalungun Tempuh Restorative Justice Kasus Penadahan

9 Oktober 2026 | 07:12 WIB
Regional

Viral Video Cekcok Saat Tilang, Satlantas Pematangsiantar Buka Suara

8 Oktober 2026 | 22:45 WIB
Regional

Tak Kantongi Izin, Dua Papan Reklame di Pematangsiantar Dibongkar Satpol PP

8 Oktober 2026 | 22:27 WIB
Regional

PT STTC dan Brimob Sumut Kembali Satukan Kekuatan Cetak Atlet Lewat Marcopolo Cup XII

8 Oktober 2026 | 18:45 WIB
News

3 Ton Sawit Dicuri, PTPN IV Bah Jambi Disorot: Barang Bukti Tak Ditemukan, Korkam Bungkam

8 Oktober 2026 | 18:28 WIB
Hukrim

Polisi Gerebek Rumah di Pematang Kerasaan Rejo, 3 Jenis Narkoba Disita

8 Oktober 2026 | 16:38 WIB
Regional

Asap Mulai Terdeteksi di Pematangsiantar, BPBD Ingatkan Warga Kurangi Aktivitas di Luar

8 Oktober 2026 | 15:40 WIB
Peristiwa

Naas! Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Mahoni Saat Melintas di Jalan Medan Simalungun

8 Oktober 2026 | 10:27 WIB
Hukrim

Curi 4 Tabung Gas dan Loudspeaker Rumah Makan, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi

7 Oktober 2026 | 23:35 WIB
Regional

Nagori Silou Huluan Wakili Simalungun di PTP2WKSS Sumut, Ini Pesan Darmawati

7 Oktober 2026 | 21:14 WIB
Hukrim

Warga Laporkan Ladang Ganja di Simalungun, Polisi Temukan 12 Batang Tanaman

7 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Hukrim

Pinjam Honda Beat ke Majikan, Pemuda 18 Tahun di Pematangsiantar Malah Jual Motor

7 Oktober 2026 | 20:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba