Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Niat meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mandi ke mess berujung perkara hukum. Seorang pemuda berinisial A (18), warga Desa Kampung Negeri, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, diamankan polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik majikannya.
Pelaku diamankan personel Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ditemukan, sepeda motor yang dipinjamnya disebut telah dijual.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah usaha ayam pecak di Jalan Kartini–Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
“Ketika itu, A yang bekerja sebagai karyawan korban berinisial Ca meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BK 4965 WAO” kata Raja, Rabu (7/10/2026).
Kepada korban, pelaku mengaku hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi mandi ke mess. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan kunci kendaraan.
Namun, hingga berjam-jam ditunggu, A tak kunjung kembali. Korban kemudian mendatangi mess tempat pelaku tinggal. Setibanya di sana, pelaku maupun sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
Korban selanjutnya berusaha mencari keberadaan A dengan menanyakan kepada teman-temannya. Namun, keberadaan pelaku tidak diketahui.
Hampir tiga pekan kemudian, pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Taman Bunga, Pematangsiantar, pada Jumat malam (2/10/2026). Dari pemeriksaan awal, diketahui sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Merasa keberatan, korban kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian dan membuat laporan untuk diproses secara hukum.
“Pelaku A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho. ( Herry Sinaga )
