LencanaGaruda
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim
Pihak Kejari Simalungun saat mengamankan barang bukti terkait kasus hewan yang dilindungi.

Pihak Kejari Simalungun saat mengamankan barang bukti terkait kasus hewan yang dilindungi.

Sisik Trenggiling 23 Kg hingga Kulit Beruang Disita, Kejari Simalungun Terima Tersangka Kasus Satwa Dilindungi

Redaksi by Redaksi
20/08/2026
in Hukrim

Simalungun — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kejari Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara konservasi satwa dilindungi, Kamis (20/8/2026).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun H. Munawal Hadi, melalui Kasi Intel Kejari Simalungun Yudi Sahputra.


Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial JSS dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo.
Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Ronaldo Hutabarat.

Yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah beragam barang bukti yang diduga berkaitan dengan satwa dilindungi. Di antaranya 12 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam satu kardus dan ditempatkan di dalam goni.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu sterofoam/fiber berisi satu goni yang di dalamnya terdapat kulit beruang, tulang beruang dan 11 kilogram sisik trenggiling, serta satu buah paruh burung rangkong.

Barang bukti lainnya berupa dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, potongan bulu burung rangkong, satu kepala burung rangkong dengan bagian paruh atas telah dicabut, serta satu kepala burung rangkong dengan bagian paruh atas dan bawah masih lengkap.

Petugas juga mengamankan tulang-belulang bagian kepala atas kijang, satu buah pisau atau belati dan satu pucuk senapan jenis PCP.

Tak hanya bagian tubuh satwa, dalam perkara tersebut turut diamankan sejumlah kendaraan, yakni satu unit mobil pick up Grand Max warna hitam nomor polisi BB 8205 YE, sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam-biru-putih nomor polisi BK 6430 TAT, serta sepeda motor Honda CBR warna merah nomor polisi BK 5505 AGF.

Kasi Intel Kejari Simalungun Yudi mengatakan, pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan setelah perkara dilimpahkan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan.

“Kami memastikan proses hukum terhadap perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang bukti yang telah diterima pada Tahap II juga akan diamankan dan dikelola sesuai prosedur,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, banyaknya barang bukti berupa bagian tubuh satwa dilindungi menjadi perhatian serius dalam perkara tersebut. Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah perburuan, kepemilikan dan perdagangan satwa yang dilindungi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan, kepemilikan maupun perdagangan satwa yang dilindungi. Perlindungan terhadap satwa dan ekosistem merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Yudi menambahkan, Kejari Simalungun berkomitmen mendukung upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan sumber daya alam hayati.

“Kejaksaan Negeri Simalungun akan terus mendukung proses penegakan hukum terhadap setiap perkara yang berkaitan dengan pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” katanya.

Seluruh barang bukti sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan telah diterima dalam proses Tahap II.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan dan disimpan oleh Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Simalungun di Gudang Barang Bukti Kejari Simalungun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Kejari Simalungun dalam memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana konservasi berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ( Herry Sinaga )

Tags: Hewan Yang DilindungiKajari SimalungunKejari SimalungunKejatisuSimalungun.Sisik TrenggilingSumut
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Kasus 3 Ton Sawit PTPN IV Bah Jambi Menggantung, Ketua SPBUN Lempar Konfirmasi ke Manajemen

20 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Regional

Udara Simalungun Dikhawatirkan Tercemar Asap, Pemkab Turun Ambil Sampel di 3 Wilayah

19 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Hukrim

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis Siantar, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

19 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Hukrim

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Siantar, 470 Gram Ganja Disita dari Paper Bag

19 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Siantar Memanas, Dasa Sinaga: Saya Siap Maju

17 Oktober 2026 | 15:42 WIB
News

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Regional

Siantar Sibuk Bangun Trotoar, Warga Pertanyakan Manfaatnya: Ujungnya Jadi Lapak Malam

17 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Regional

Tak Cukup Pelantikan! KORMI Simalungun Didorong Hidupkan Olahraga Tradisional di Sekolah

16 Oktober 2026 | 19:48 WIB
Regional

Waspada Dampak Asap Karhutla! Dinkes Pematangsiantar Ingatkan Warga soal Bahaya Pernapasan

15 Oktober 2026 | 19:58 WIB
Hukrim

Kasus Jonres Sinaga Tak Kunjung Terungkap, ILAJ Sentil Kapolres Simalungun: Jangan Duduk Manis

15 Oktober 2026 | 19:40 WIB
Regional

Kejati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Kealpaan Berujung Kematian di Simalungun

15 Oktober 2026 | 19:17 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba