Simalungun — Dugaan praktik penyimpangan dalam pengadaan buku pelajaran yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau BOS di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan.
Persoalan ini dinilai serius karena menyangkut anggaran pendidikan yang semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta didik.
Dugaan permainan dalam pengadaan buku bukan hanya menyangkut persoalan harga. Jika benar terjadi secara sistematis, praktik tersebut dapat melibatkan rangkaian proses sejak perencanaan kebutuhan, penentuan anggaran, pemilihan penyedia, distribusi hingga penerimaan buku di sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, belanja buku dalam anggaran satuan pendidikan dapat mengambil porsi cukup besar. Bahkan, terdapat informasi penggunaan anggaran yang disebut berada di kisaran 15 hingga 20 persen dari total belanja tertentu yang bersumber dari dana BOS.
Besarnya nilai belanja tersebut tentu menjadi lahan bisnis yang menggiurkan bagi penerbit maupun pihak-pihak yang berada di sekitar rantai pengadaan.
Rabat Besar hingga Dugaan Mark-Up
Salah satu pola yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah dugaan pemberian rabat atau potongan harga dalam jumlah besar kepada pihak tertentu.
Dalam informasi yang diperoleh, rabat dari penerbit disebut dapat mencapai sekitar 45 persen. Besarnya potongan tersebut menimbulkan pertanyaan: jika penerbit mampu memberikan rabat sedemikian besar, berapa sebenarnya harga dasar buku dan berapa harga yang dibayarkan sekolah?
Pertanyaan tersebut menjadi penting apabila terdapat dugaan mark-up harga.
Selain persoalan harga, sejumlah pola lain juga disebut perlu ditelusuri, antara lain dugaan penunjukan penyedia tertentu, pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, permainan distribusi, hingga dugaan penurunan spesifikasi buku.
Penurunan kualitas dapat berupa penggunaan kertas dengan mutu lebih rendah, pengurangan halaman maupun perubahan spesifikasi fisik buku.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar persaingan bisnis, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum apabila terdapat unsur persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.
Nama ES dan JFG Muncul
Sorotan kemudian mengarah pada dugaan praktik pengadaan buku di Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah koordinator wilayah dan kepala sekolah, muncul nama seseorang berinisial ES. Ia disebut-sebut mengaku memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas Pendidikan.
ES yang disebut berprofesi sebagai wartawan itu juga diduga pernah melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang yang dikaitkan dengan jaminan jabatan.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa ES terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dugaan tersebut.
Selain ES, muncul pula nama JFG, yang disebut merupakan pimpinan salah satu lembaga swadaya masyarakat sekaligus agen penerbit buku dari Kota Medan.
Keduanya disebut-sebut memiliki hubungan dalam aktivitas pengadaan buku di wilayah Simalungun. Bahkan, beredar informasi bahwa ES dan JFG diduga memiliki pengaruh kuat terhadap pengadaan buku di sejumlah wilayah.
Informasi tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Termasuk apakah terdapat hubungan bisnis, konflik kepentingan, tekanan terhadap sekolah, atau bentuk intervensi lain dalam proses pengadaan.
Dinas Pendidikan Jadi Titik Penting Penelusuran
Dalam sistem pengelolaan pendidikan, Dinas Pendidikan memiliki posisi strategis dalam aspek administratif dan pembinaan satuan pendidikan.
Karena itu, apabila muncul dugaan adanya intervensi terhadap kepala sekolah atau pihak sekolah dalam pengadaan buku, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri dari mana instruksi tersebut berasal.
Termasuk memeriksa apakah kepala sekolah memiliki kebebasan menentukan kebutuhan dan penyedia sesuai mekanisme yang berlaku atau justru diarahkan kepada pihak tertentu.
Jika pengadaan buku benar-benar dikuasai oleh jaringan tertentu, pertanyaan besarnya adalah siapa yang mengendalikan, bagaimana mekanismenya, dan ke mana keuntungan dari pengadaan tersebut mengalir.
APH Diminta Jangan Hanya Periksa Sekolah
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak berhenti pada pemeriksaan kepala sekolah atau dokumen pembelian apabila benar terdapat laporan dan bukti awal mengenai dugaan penyimpangan.
Penelusuran seharusnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan anggaran, kebutuhan buku, harga satuan, spesifikasi, penerbit, agen, distributor, mekanisme pemesanan, pembayaran hingga penerimaan buku di sekolah.
Jika ditemukan perbedaan antara harga dasar, rabat dan harga yang dibayarkan, hal tersebut juga perlu diaudit secara mendalam.
Begitu pula dengan dugaan adanya tekanan, pemberian uang, komisi maupun janji tertentu kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Sebab, apabila praktik tersebut benar terjadi secara terorganisir, potensi kerugian negara tidak mustahil mencapai miliaran rupiah.
Jangan Biarkan Dana Pendidikan Jadi Bancakan
Anggaran pendidikan merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan peserta didik. Karena itu, setiap dugaan permainan dalam pengadaan buku patut mendapatkan perhatian serius.
APH juga perlu membuka ruang bagi laporan dari kepala sekolah, guru, maupun pihak lain yang mengetahui adanya dugaan intervensi atau permainan dalam pengadaan.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap harus diberikan hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah juga harus dikedepankan sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. ( Herry Sinaga )
