SIMALUNGUN — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto dari jabatannya sebagai Regional Head.
Desakan itu disampaikan Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyusul dugaan tidak adanya tindakan tegas terhadap oknum pegawai berinisial VAN di Kebun Bah Jambi.
Kasus ini mencuat setelah adanya Laporan Pengaduan Nomor 0139/ILAJ-B/IV/2026 tertanggal 20 April 2026, terkait dugaan percakapan dalam grup WhatsApp yang mengarah pada ajakan kekerasan.
Dalam percakapan tersebut, terdapat kalimat seperti “bawa kampak, parang” hingga “matikan aja” yang dinilai mengandung unsur ancaman serius.
Menurut ILAJ, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari pimpinan wilayah terhadap oknum tersebut.
“Jika benar tidak ada tindakan, maka patut diduga ada pembiaran, bahkan bisa dianggap melindungi,” ujar Fawer Full Fander Sihite.
ILAJ menilai dugaan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar Kode Etik Pegawai BUMN serta mencoreng nama baik PT Perkebunan Nusantara IV.
Karena itu, ILAJ meminta Dirut PTPN IV PalmCo segera mengambil langkah tegas.
“Kami minta Dirut segera mencopot Regional Head jika terbukti tidak tegas. BUMN tidak boleh memberi ruang bagi kekerasan maupun pembiaran,” tegas Fawer.
Selain itu, ILAJ juga mendesak agar oknum pegawai berinisial VAN diperiksa secara menyeluruh, dinonaktifkan sementara, hingga diberhentikan jika terbukti bersalah, serta diproses secara hukum apabila terdapat unsur pidana.
ILAJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan integritas di lingkungan BUMN.
RED
