HUMBANG HASUNDUTAN – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Bakara Energi Lestari (PT BEL) kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Laporan tersebut berkaitan dengan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Fawer mengatakan, langkah ini diambil setelah ILAJ melakukan investigasi langsung di lokasi selama dua bulan.
“Kami akan melaporkan kondisi ini kepada Menteri ESDM agar perizinan PT BEL dapat dievaluasi ulang,” ujar Fawer dalam keterangan tertulis.
Debit Air Menurun, Irigasi Terganggu
Berdasarkan hasil investigasi ILAJ, debit air Sungai Aek Silang mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir, khususnya sejak 2024 hingga 2025.
Kondisi tersebut berdampak pada:
* Terganggunya sistem irigasi pertanian
* Perubahan pola tanam masyarakat
* Penurunan hasil panen
* Melemahnya ekonomi warga
Temuan ini sejalan dengan laporan Komite Nasional Sentinel Energy Indonesia (KOMNAS SEI) yang sebelumnya melaporkan PT BEL ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan kerugian ekologis.
Rekomendasi BWS Sumatera II Disebut Diabaikan
Fawer juga menyoroti rekomendasi Balai Wilayah Sungai Sumatera II yang mengharuskan PT BEL membangun infrastruktur pengambilan air dan saluran irigasi sebelum perpanjangan izin pemanfaatan air (SIPPA).
Namun, menurutnya, hingga saat ini kewajiban tersebut belum dijalankan secara optimal.
“Rekomendasi tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kebutuhan masyarakat, namun diduga tidak dipenuhi,” katanya.
Klaim Cuaca Ekstrem Dibantah
Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sumatera Utara, pihak PT BEL menyebut faktor cuaca ekstrem sebagai penyebab berkurangnya debit air.
Namun, hasil investigasi ILAJ menunjukkan bahwa kondisi tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh faktor alam.
“Dari hasil investigasi kami, ada indikasi kuat persoalan pengelolaan air yang menjadi penyebab utama,” ujar Fawer.
Dinilai Berpotensi Langgar Hak Masyarakat
ILAJ menilai kondisi ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar hak masyarakat, termasuk:
* Hak atas air bersih
* Hak atas pangan
* Hak atas mata pencaharian
Fawer menegaskan, persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Desak Evaluasi dan Audit
ILAJ mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT BEL serta audit terhadap operasional PLTMH Aek Silang II.
Selain itu, ILAJ juga mendorong adanya langkah pemulihan ekologis dan sosial bagi masyarakat terdampak.
“Energi terbarukan tetap penting, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan masyarakat,” tutup Fawer.
RED
