SIMALUNGUN — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai penetapan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Samosir, sarat kejanggalan dan kuat dugaan bermuatan kepentingan politik.
Menurut Fawer, langkah hukum yang diambil oleh Kejari Samosir tidak hanya terburu-buru, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi sudah menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada agenda lain di balik penetapan tersangka ini. Aroma politiknya terlalu kuat,” tegas Fawer.
Deretan Kejanggalan yang Disorot ILAJ
Fawer membeberkan sejumlah kejanggalan serius dalam proses penetapan tersangka tersebut:
1. Muncul Setelah RDP RI
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI yang justru membahas dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum kejaksaan.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penetapan ini bentuk respons defensif atau bahkan upaya pengalihan isu?” ujar Fawer.
2. Status Jabatan Bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Fawer menegaskan bahwa Kadis Sosial PMD Samosir bukan Kuasa Pengguna Anggaran, sebab dana bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Secara struktur, tanggung jawab anggaran tidak berada di posisi yang bersangkutan. Ini dasar hukum yang sangat penting, tapi justru diabaikan,” katanya.
3. Sudah Diperiksa BPK dan Inspektorat, Tidak Ada Temuan
Dana bantuan tersebut sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat, dan tidak ditemukan adanya persoalan.
“Kalau dua lembaga resmi negara sudah menyatakan tidak ada masalah, lalu dasar apa yang dipakai kejaksaan?” tanya Fawer.
4. Penggunaan Auditor Swasta yang Kontroversial
Kejaksaan disebut menggunakan auditor swasta yang menyatakan adanya kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Namun, di sisi lain, tuduhan terhadap Fitri Agus Karo Karo hanya sekitar 15% dari total anggaran atau sekitar Rp175 juta.
“Kalau 15% dari Rp1,5 miliar, seharusnya Rp225 juta. Ini angka tidak sinkron dan terkesan dipaksakan,” kritiknya.
5. Tersangka Tunggal, Logika Hukum Dipertanyakan
Fawer juga menyoroti penetapan tersangka tunggal dalam kasus yang disebut melibatkan penerimaan uang.
“Kalau ada yang menerima, pasti ada yang memberi. Ini logika hukum paling sederhana. Kenapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka?” tegasnya.
Diduga Sudah Ditarget, Ada ‘Pesanan’ Oknum Tertentu
ILAJ menilai bahwa kasus ini terkesan dipaksakan dan mengarah pada dugaan kriminalisasi.
“Yang bersangkutan seperti sudah ditarget sejak awal. Sangat kuat dugaan ada pesanan dari oknum tertentu yang ingin menjadikan hukum sebagai alat kepentingan,” ungkap Fawer.
Ia juga secara tegas menyebut bahwa tindakan Kejari Samosir telah mencederai marwah institusi penegak hukum.
“Kalau penegakan hukum sudah bercampur dengan kepentingan politik, maka yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” tambahnya.
ILAJ Minta Jamwas Kejagung Turun Tangan
Atas berbagai kejanggalan tersebut, ILAJ mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dan proses penanganan perkara oleh Kejari Samosir.
“Jamwas Kejagung harus turun tangan. Periksa seluruh proses, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka. Jangan biarkan hukum dipermainkan,” tegas Fawer.
Penutup
ILAJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
“Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan di bawah tekanan kekuasaan. Jika ada penyimpangan, kami tidak akan diam,” tutup Fawer Sihite.
RED
