Pematangsiantar, Lencanagaruda.com -Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali mencatat prestasi dalam keterbukaan informasi publik.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi, Kota Pematangsiantar berhasil mempertahankan predikat Informatif untuk ketiga kalinya dalam ajang Keterbukaan Informasi (KI) Sumatera Utara Award 2026.
Tak sekadar mempertahankan predikat tertinggi keterbukaan informasi publik, Pematangsiantar juga menempati peringkat ketiga dalam penilaian tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Utara, di bawah Kabupaten Serdang Bedagai dan Tapanuli Selatan.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Sumut Surya kepada Sekretaris Daerah Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, yang mewakili Wali Kota Wesly Silalahi. Penyerahan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/10/2026).
Sekda Junaedi mengatakan, capaian tersebut tidak terlepas dari komitmen Wali Kota Wesly Silalahi dalam mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan.
“Seluruh informasi wajib diketahui masyarakat agar mereka dapat memahami, mengetahui, serta mendukung kebijakan pemerintah,” ujar Junaedi.
Ia menegaskan, Pemko Pematangsiantar akan terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah serta meningkatkan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pematangsiantar, Johannes Sihombing, menyebut predikat Informatif merupakan level tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan predikat tersebut selama tiga kali berturut-turut menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak yang harus diperoleh masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi secara akurat, cepat, dan tepat,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Sumut Surya mengingatkan agar penghargaan tidak sekadar menjadi simbol keberhasilan atau pemenuhan administrasi.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan hingga pengelolaan anggaran pemerintah” tegas Surya.
Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris Nasution, mengungkapkan bahwa penilaian KI Sumut Award 2026 dilakukan melalui bimbingan teknis, pengisian instrumen, serta monitoring dan evaluasi.
Ia menyebut standar nilai untuk meraih predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90. Pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, dan ketidaklengkapan dokumen pendukung menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi hasil penilaian.
Hasil evaluasi menunjukkan 24 kabupaten/kota di Sumut meraih predikat Informatif, tiga daerah masuk kategori Menuju Informatif, lima daerah berstatus Tidak Informatif, dan satu daerah tercatat Tidak Mengisi.
Dengan capaian tersebut, tantangan Pemko Pematangsiantar selanjutnya bukan hanya mempertahankan penghargaan, tetapi juga memastikan masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai kebijakan, program pembangunan, dan penggunaan anggaran secara transparan serta akuntabel. ( Herry Sinaga )
