LencanaGaruda
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

Redaksi by Redaksi
17/10/2026
in News

SIMALUNGUN — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menyoroti lambatnya penanganan laporan dugaan pungutan liar dalam proses balik nama pelanggan PDAM Tirta Lihou Unit Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

ILAJ telah menyampaikan laporan melalui surat Nomor 0709/ILAJ-B/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun. Dalam laporan tersebut, mantan Kepala Unit Totap Majawa, Samiun Basri Harahap, disebut sebagai terlapor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ILAJ, warga diduga dibebankan biaya hingga Rp4 juta untuk proses balik nama pelanggan, sementara biaya administrasi yang disebut dalam laporan sekitar Rp250 ribu. Jika dugaan tersebut terjadi terhadap 60 pelanggan, selisih pembayaran secara akumulatif diperkirakan mencapai Rp225 juta.

“Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan ini. Jika sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, Kejari Simalungun harus menjelaskan secara terbuka apa yang sudah dilakukan dan apa kendalanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan dugaan penyimpangan tidak mendapat kejelasan,” tegas Fawer.

ILAJ mendesak Kejari Simalungun memeriksa para pihak terkait, menelusuri aliran dana, serta memastikan tarif dan prosedur balik nama yang berlaku. Penetapan tersangka harus dilakukan apabila bukti yang cukup telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Fawer menegaskan, ILAJ akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta Kejari Simalungun memberikan perkembangan resmi atas laporan masyarakat.

“Kami tidak meminta hukum dipaksakan, tetapi kami menuntut proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (TIM)

 

ShareTweetSendSharePin
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba