Simalungun, Lencanagaruda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali mendapat persetujuan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kali ini, persetujuan diberikan untuk perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian dengan tersangka berinisial BH dan HS.
Persetujuan tersebut diperoleh dalam ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, secara daring, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan itu turut diikuti Wakil Kepala Kejati Sumut, Asisten Tindak Pidana Umum, serta jajaran terkait lainnya.
Dari Kejari Simalungun, ekspose diikuti Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejari Simalungun sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ardyansyah. Ia didampingi Plh. Kasi Intelijen Febrow Adhiaksa Soeseno, Jaksa Fasilitator Alvin Viktor Pandiangan, serta Kepala Subseksi Prapenuntutan dan Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pendekatan humanis tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
“Penerapan keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Perkara yang melibatkan BH dan HS tersebut disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, Kejari Simalungun telah melaksanakan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ pada 8 Oktober 2026. Proses itu berlangsung di Kantor Kejari Simalungun di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Simalungun, H. Munawal Hadi.
Yudhi menegaskan, Kejari Simalungun berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, sekaligus mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Persetujuan dari Kejati Sumut tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. ( Herry Sinaga )
