LencanaGaruda
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional
Kejari Simalungun saat melakukan Restorative Justice kepada dua orang. ( Humas Kejari Simalungun )

Kejari Simalungun saat melakukan Restorative Justice kepada dua orang. ( Humas Kejari Simalungun )

Kejati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Kealpaan Berujung Kematian di Simalungun

Redaksi by Redaksi
15/10/2026
in Regional

Simalungun, Lencanagaruda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali mendapat persetujuan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kali ini, persetujuan diberikan untuk perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian dengan tersangka berinisial BH dan HS.

Persetujuan tersebut diperoleh dalam ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, secara daring, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan itu turut diikuti Wakil Kepala Kejati Sumut, Asisten Tindak Pidana Umum, serta jajaran terkait lainnya.

Dari Kejari Simalungun, ekspose diikuti Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejari Simalungun sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ardyansyah. Ia didampingi Plh. Kasi Intelijen Febrow Adhiaksa Soeseno, Jaksa Fasilitator Alvin Viktor Pandiangan, serta Kepala Subseksi Prapenuntutan dan Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.

Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pendekatan humanis tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

“Penerapan keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Perkara yang melibatkan BH dan HS tersebut disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, Kejari Simalungun telah melaksanakan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ pada 8 Oktober 2026. Proses itu berlangsung di Kantor Kejari Simalungun di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Simalungun, H. Munawal Hadi.

Yudhi menegaskan, Kejari Simalungun berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, sekaligus mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Persetujuan dari Kejati Sumut tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. ( Herry Sinaga )

Tags: Kejari SimalungunKejati SumutRestorative JusticeSimalungun.Sumut
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Waspada Dampak Asap Karhutla! Dinkes Pematangsiantar Ingatkan Warga soal Bahaya Pernapasan

15 Oktober 2026 | 19:58 WIB
Hukrim

Kasus Jonres Sinaga Tak Kunjung Terungkap, ILAJ Sentil Kapolres Simalungun: Jangan Duduk Manis

15 Oktober 2026 | 19:40 WIB
Regional

Kejati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Kealpaan Berujung Kematian di Simalungun

15 Oktober 2026 | 19:17 WIB
Regional

Disdik Simalungun Keluarkan 8 Imbauan Hadapi Kabut Asap, Masker hingga Pembatasan Aktivitas

15 Oktober 2026 | 12:34 WIB
Regional

RSUD Perdagangan Ungkap 4 Penyakit yang Banyak Ditangani, Influenza A Belum Terdeteksi

15 Oktober 2026 | 10:11 WIB
Regional

Sejak 1962 Tak Diperbaiki, Warga Bayu Muslimin Simalungun Patungan Bangun Jalan Rusak

15 Oktober 2026 | 00:30 WIB
Regional

Mangatas Silalahi Beri Pesan Menyentuh Warga Binaan Lapas Pematangsiantar: Jangan Menyerah, Masih Ada Kesempatan Berubah

14 Oktober 2026 | 21:19 WIB
Regional

Aset BUMN Hilang 3 Ton, Mengapa GM Bah Jambi dan SDM Regional 2 Diam?

14 Oktober 2026 | 17:39 WIB
Regional

Melonkholis Farm Jadi Wisata Baru di Siantar, Ini Lokasi dan Harga Melonnya

14 Oktober 2026 | 17:02 WIB
Regional

Asap Terdeteksi di Sumut, BPBD Pematangsiantar Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

14 Oktober 2026 | 16:55 WIB
Regional

Belum Ada Kasus Influenza A, Dinkes Simalungun Ingatkan Warga Jaga Kesehatan

14 Oktober 2026 | 11:34 WIB
Regional

Taklukkan SMAN 5 dengan Skor 3-0, SMAN 2 Rebut Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026

13 Oktober 2026 | 22:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba