Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk kembali membuka kemungkinan siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027 menuai perhatian kalangan pendidik.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pematangsiantar menilai kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya membenahi mutu pendidikan.
Ketua PGRI Kota Pematangsiantar, Risbon Sinaga, berpandangan bahwa kenaikan kelas semestinya ditentukan berdasarkan kemampuan dan penguasaan kompetensi siswa, bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif sekolah.
Menurutnya, kebijakan yang mengharuskan seluruh siswa naik kelas tanpa mempertimbangkan capaian pembelajaran berpotensi menyisakan persoalan mendasar. Salah satunya adalah masih ditemukannya siswa tingkat SMP hingga SMA yang mengalami kesulitan membaca.
“Sudah saatnya kenaikan kelas benar-benar didasarkan pada pencapaian kompetensi siswa. Saya rasa ini langkah bagus karena pendidikan memiliki pengaruh jangka panjang. Jangan sampai anak sudah duduk di SMP atau SMA, tetapi kemampuan membaca saja masih bermasalah,” ujar Risbon saat diwawancarai, Selasa (13/10/2026).
Ia menilai, siswa yang belum menguasai materi dasar membutuhkan pendampingan dan waktu tambahan untuk memperbaiki kemampuannya. Jika tetap dipaksakan naik kelas, mereka dikhawatirkan semakin kesulitan mengikuti pelajaran yang tingkat kesulitannya terus meningkat.
Bagi Risbon, keputusan kenaikan kelas bukan semata-mata persoalan memberikan nilai atau menentukan status siswa, melainkan memastikan setiap peserta didik memiliki bekal pengetahuan yang cukup untuk melanjutkan pendidikan.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran siswa bahwa keberhasilan belajar membutuhkan usaha, kedisiplinan, dan tanggung jawab pribadi.
“Anak-anak perlu menyadari bahwa hasil yang mereka peroleh sangat bergantung pada usaha yang dilakukan. Karena itu, proses pembelajaran harus diikuti dengan penilaian yang benar-benar menggambarkan kemampuan mereka,” katanya.
Meski mendukung evaluasi sistem kenaikan kelas, Risbon mengingatkan pemerintah agar pembenahan kebijakan tidak berhenti pada kemungkinan menahan siswa di kelas yang sama.
Menurutnya, perubahan tersebut harus disertai sistem asesmen yang lebih berkualitas. Penilaian tidak boleh hanya berorientasi pada kemampuan menghafal materi atau menjawab soal teori, tetapi juga harus mengukur daya nalar, kemampuan menganalisis persoalan, serta kecakapan menerapkan pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menilai, kompetensi semacam itu jauh lebih penting sebagai bekal siswa ketika melanjutkan pendidikan maupun memasuki lingkungan masyarakat.
“Jangan hanya berfokus pada teori. Yang penting adalah bagaimana anak mampu mengaplikasikan pengetahuannya untuk memecahkan persoalan nyata. Kompetensi inilah yang nantinya mereka butuhkan ketika terjun ke masyarakat,” ujarnya.
Risbon juga menyoroti tantangan yang selama ini dihadapi guru dalam menentukan kelayakan siswa untuk naik kelas.
Menurutnya, guru tidak jarang berada dalam posisi sulit ketika harus memberikan penilaian terhadap siswa yang belum mencapai target pembelajaran, terutama saat muncul tekanan dari orang tua.
Dalam kondisi tersebut, guru dapat menghadapi dilema antara mempertahankan standar penilaian dan memenuhi tuntutan agar siswa tetap naik kelas.
“Karena aturan dan tuntutan situasi, akhirnya semua siswa diluluskan. Kalau semua wajib naik tanpa melihat kemampuan, buat apa ada proses belajar maupun asesmen? Kondisi seperti ini membuat nilai di atas kertas tidak selalu mencerminkan kemampuan asli anak,” tegasnya.
Bagi dunia pendidikan, tantangan utamanya bukan hanya memastikan siswa berpindah dari satu tingkat ke tingkat berikutnya, melainkan memastikan mereka benar-benar menguasai pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan.
Evaluasi sistem kenaikan kelas pun diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan penilaian pendidikan pada tujuan mendasarnya: mengukur kemampuan secara nyata sekaligus mendorong setiap siswa berkembang sesuai potensinya. ( Herry Sinaga )
