PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., MAPS., meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap aspek lingkungan dalam proses produksi PT Bumi Sari Prima yang beroperasi di wilayah Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul langkah ILAJ yang mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada pimpinan PT Bumi Sari Prima terkait informasi mengenai dugaan penggunaan bahan kimia tertentu dalam proses produksi tepung.
ILAJ menilai, informasi mengenai jenis bahan kimia, fungsi, cara penggunaan, serta pengelolaan limbah yang berkaitan dengan proses produksi perlu dijelaskan secara transparan dan diverifikasi oleh instansi berwenang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Ketua ILAJ Fawer Full Fander Sihite menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan keamanan produk.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar tidak mengabaikan informasi yang perlu diverifikasi terkait penggunaan bahan kimia dalam proses produksi PT Bumi Sari Prima. Kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Fawer.
ILAJ Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Objektif
Fawer menjelaskan, ILAJ tidak bermaksud membangun opini maupun menyimpulkan bahwa PT Bumi Sari Prima telah melakukan pelanggaran hukum. Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan penggunaan bahan kimia tertentu masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Menurutnya, pemeriksaan oleh instansi berwenang penting untuk memastikan apakah bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi telah sesuai dengan peruntukannya, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta dikelola dengan prosedur yang tepat.
ILAJ meminta DLH Kota Pematangsiantar, sesuai kewenangannya, menelaah aspek-aspek yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk:
- Pengelolaan bahan kimia, khususnya apabila penggunaannya berkaitan dengan risiko lingkungan dan termasuk dalam ruang lingkup pengawasan instansi terkait.
- Pengelolaan limbah produksi, termasuk identifikasi karakteristik limbah dan kesesuaian metode pengelolaannya dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengendalian pencemaran lingkungan, baik terhadap air, udara, maupun media lingkungan lainnya apabila terdapat indikasi atau potensi pencemaran.
- Kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemeriksaan lapangan dan pengambilan sampel, apabila diperlukan, melalui prosedur yang sesuai dan pengujian oleh laboratorium yang kompeten.
“Pemeriksaan harus berbasis fakta. Jika seluruh kegiatan produksi dan pengelolaan lingkungannya telah memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan tentu dapat memberikan kepastian. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta agar instansi berwenang menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Keamanan Produk Tepung Juga Perlu Mendapat Kepastian
Selain aspek lingkungan, ILAJ menilai bahwa informasi mengenai penggunaan bahan dalam proses produksi tepung perlu memperoleh penjelasan yang memadai, terutama apabila bahan tersebut berpotensi berkaitan dengan keamanan pangan.
Fawer meminta agar aspek keamanan produk diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pangan, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau instansi terkait sesuai kategori produk, jenis bahan, dan ruang lingkup pengawasannya.
Menurut ILAJ, pemeriksaan perlu mempertimbangkan identitas bahan, fungsi penggunaannya, dosis atau konsentrasi, dasar penggunaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat keraguan mengenai kandungan tertentu, pengujian laboratorium dapat menjadi salah satu cara untuk memperoleh kepastian ilmiah.
“Kami tidak ingin masyarakat berspekulasi. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi yang proporsional, pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, serta pengujian yang dapat menjawab pertanyaan berdasarkan bukti. Jangan sampai muncul keresahan yang sebenarnya dapat dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang profesional,” kata Fawer.
PT Bumi Sari Prima Diminta Memberikan Klarifikasi
ILAJ juga telah menyampaikan permohonan klarifikasi tertulis kepada pimpinan PT Bumi Sari Prima melalui surat Nomor: 0368/ILAJ-B/IX/2026, perihal Permohonan Klarifikasi dan Informasi Terkait Penggunaan Bahan Kimia dalam Proses Produksi Tepung.
Dalam surat tersebut, ILAJ meminta penjelasan mengenai jenis bahan yang digunakan, nama dagang atau nama kimia, fungsi, tahapan penggunaan, dosis atau konsentrasi, dasar penggunaan, serta mekanisme pengawasan terhadap bahan tersebut.
ILAJ juga meminta penjelasan mengenai ketersediaan dokumen pendukung yang relevan, seperti spesifikasi teknis bahan, Safety Data Sheet (SDS/MSDS), Certificate of Analysis (COA), prosedur operasional standar, dan hasil pengujian produk akhir sepanjang relevan serta dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.
Permohonan tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fawer menegaskan bahwa surat klarifikasi bukanlah tuduhan terhadap perusahaan, melainkan langkah untuk memperoleh informasi yang akurat sebelum mengambil sikap atau menentukan tindak lanjut.
Tujuh Hari untuk Memberikan Klarifikasi
Dalam suratnya, ILAJ meminta PT Bumi Sari Prima menyampaikan jawaban tertulis paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diperoleh jawaban atau klarifikasi yang memadai, ILAJ menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian informasi, dokumen, dan hasil penelusuran yang dimiliki kepada instansi berwenang untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ILAJ juga membuka ruang komunikasi langsung dengan pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif dan menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Kami menghormati hak perusahaan untuk menjelaskan proses produksinya. Namun, kepentingan publik, perlindungan lingkungan, dan keamanan produk juga harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, kami berharap PT Bumi Sari Prima kooperatif memberikan klarifikasi dan DLH Kota Pematangsiantar menindaklanjuti permintaan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” tegasnya.
ILAJ: Kontrol Sosial Harus Berbasis Data
Menutup pernyataannya, Fawer Full Fander Sihite menegaskan bahwa ILAJ akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan fakta, dokumen, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
ILAJ berharap persoalan ini dapat dijawab melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan, tanpa membangun kesimpulan sebelum tersedia bukti yang memadai.
“Tujuan kami bukan menghakimi pelaku usaha, melainkan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara jelas. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum. Itulah prinsip kepastian hukum dan kontrol sosial yang kami dorong,” tutup Fawer. (TIM)
