NASIONAL – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., MAPS, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan perundungan terhadap siswa kelas II SD di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Fawer menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya kekerasan maupun intimidasi.
“Jangan sampai perundungan dianggap sebagai kenakalan biasa. Setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, dan sistem pengawasan sekolah harus dievaluasi,” tegas Fawer.
Ia juga menyoroti penanganan dua anak yang berhadapan dengan hukum dan masih berusia di bawah 12 tahun. Menurutnya, proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengutamakan pembinaan serta kepentingan terbaik bagi anak.
“Keadilan bagi korban harus diperjuangkan, tetapi hak anak yang berhadapan dengan hukum juga wajib dilindungi. Semua fakta harus diungkap secara objektif dan tidak boleh ada pihak yang dihakimi sebelum proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
ILAJ turut meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang mengevaluasi pengawasan di sekolah serta menindaklanjuti dugaan kelalaian apabila ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Fawer menegaskan, pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat.
“Jangan menunggu korban berikutnya. Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama. Sekolah wajib memastikan setiap siswa dapat belajar dengan aman dan bermartabat,” tutupnya. (TIM)
