Simalungun, Lencanagaruda.com – Video yang beredar melalui akun TikTok @hanturumah terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, mendapat respons dari aparat kepolisian.
Satres Narkoba Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan.
Pengecekan tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah rumah milik Jhon Siahaan di Huta II, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, guna menindaklanjuti informasi yang ramai beredar di media sosial tersebut.
Langkah ini dilakukan atas perintah lisan Kapolres Simalungun sekaligus sebagai respons terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.
Sejumlah personel diterjunkan dalam kegiatan itu, di antaranya Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa IPTU Fritsel Sitohang, Kanit I Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Alek Sidabutar, serta Panit Reskrim Polsek Tanah Jawa IPDA Fendi Manullang, bersama personel dari kedua satuan.
Dari hasil pengecekan di rumah tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas jual beli narkotika saat pemeriksaan berlangsung.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Jhon Siahaan diketahui bekerja sebagai sopir ekspedisi dan sudah lama tidak pulang ke rumah.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, IPTU Fritsel Sitohang, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial sekaligus mencegah munculnya kesimpang siuran di tengah masyarakat.
“Kami bersama Satres Narkoba Polres Simalungun turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi yang beredar. Dari hasil pengecekan yang dilakukan, petugas tidak menemukan aktivitas jual beli narkotika di rumah tersebut saat pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, Kanit I Satres Narkoba Polres Simalungun, IPDA Alek Sidabutar, menegaskan bahwa informasi dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, perlu ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung agar kebenarannya dapat diketahui.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk yang beredar melalui media sosial. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas jual beli narkotika saat kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami membutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Jika mengetahui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, silakan segera laporkan kepada kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tambahnya. ( Herry Sinaga )
