Simalungun, Lencanagaruda.com– Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Langkah itu dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pendidikan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun terkait pencegahan penyimpangan serta gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Penandatanganan dilakukan Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih bersama Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, di Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun, serta perwakilan kepala sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA se-Kabupaten Simalungun.
Tak hanya penandatanganan MoU, kegiatan juga dilanjutkan dengan rapat koordinasi melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Bagi Pemkab Simalungun, kerja sama ini diarahkan bukan sekadar seremoni administratif. Pemerintah daerah ingin membangun pola komunikasi dan pendampingan agar para pengelola pendidikan memahami batasan hukum dalam menjalankan program maupun kebijakan.
Bupati Anton Achmad Saragih menegaskan, pencegahan harus menjadi langkah utama sebelum muncul persoalan hukum dalam pengelolaan pendidikan.
Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum perlu diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi, edukasi dan pendampingan secara berkelanjutan.
“Kerja sama ini kita harapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi, edukasi, dan pendampingan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujar Anton.
Ia menyebut pendidikan merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, pengelolaan pendidikan harus dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemahaman terhadap aturan juga dinilai penting agar setiap kebijakan dan program pendidikan tidak salah langkah.
“Sinergi dengan pihak Kejaksaan diharapkan memperkuat pemahaman hukum para pengelola pendidikan sehingga setiap kebijakan dan program berjalan tepat sasaran serta sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, mendorong agar hubungan antara kejaksaan dan dunia pendidikan tidak hanya berorientasi pada penindakan ketika persoalan sudah terjadi.
Ia memperkenalkan pendekatan preventif melalui konsep “Jaksa Sahabat Pendidik”.
Menurut Muhibuddin, pendekatan tersebut dapat menjadi ruang bagi kejaksaan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada insan pendidikan.
“Pendidikan bukan sekadar mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga membentuk karakter dan akhlak peserta didik agar menjadi manusia bernilai,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun berharap potensi persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dikenali dan dicegah sejak awal.
Sinergi tersebut juga diharapkan mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang lebih transparan, aman dan berintegritas, sekaligus membangun lingkungan sekolah yang mampu melahirkan generasi Simalungun berilmu, berkarakter dan memiliki moral yang kuat. ( Herry Sinaga )
