Simalungun, Lencanagaruda.com – Lapas Kelas IIA Pematangsiantar kembali disorot. Dugaan peredaran narkotika, praktik penipuan online atau scamming, hingga penggunaan handphone dan pengaturan kamar dengan imbalan tertentu disebut masih terjadi dari balik tembok lapas.
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Menurut sumber, dugaan peredaran narkotika disebut melibatkan seorang warga binaan yang berada di Kamar 7 Blok Ambarita. Sumber juga menyebut adanya jaringan dari mantan narapidana yang diduga masih memiliki pengaruh terhadap peredaran barang haram tersebut dari luar lapas.
“Yang menjalankan narkoba di dalam lapas ini Nande, penghuni Kamar 7 Blok Ambarita. Barangnya disebut berasal dari mantan bosnya yang merupakan eks napi berinisial CT,” ujar sumber.
Selain narkotika, sumber mengklaim praktik scamming diduga dijalankan sejumlah warga binaan yang menempati beberapa blok dan kamar.
Sumber menyebut nama Korcis di Blok AA Kamar 7, Agung di Kamar 8, Amin di Blok BB Kamar 3, serta Fahri di Blok BB Kamar 7 sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Bukan cuma narkoba, penipuan online juga disebut marak. Asalkan setoran lancar,” katanya.
Lebih mengejutkan, sumber juga mengungkap dugaan adanya praktik pemberian uang untuk mendapatkan akses handphone maupun kamar tertentu di dalam lapas.
“Handphone dan kamar di sini juga diuangkan. Harganya bervariasi sesuai kesepakatan,” ungkapnya.
Jika benar, dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan keamanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Bagaimana handphone dapat beredar? Bagaimana narkotika bisa masuk dan diduga berputar di dalam lapas? Serta siapa yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung?
Sumber bahkan menduga adanya pihak tertentu yang melakukan pembiaran. Namun, tudingan mengenai kemungkinan keterlibatan petugas tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Diminta Pemeriksaan dan Klarifikasi
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Sumatera Utara.
Apabila dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus ditindak sesuai aturan, termasuk jika ditemukan petugas yang membantu, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal.
Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, pihak lapas juga perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh nama dan dugaan aktivitas ilegal yang disebutkan sumber masih merupakan klaim yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Konfirmasi dari Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar maupun pihak terkait masih dinantikan.
Publik kini menunggu jawaban: apakah pengawasan di balik tembok lapas benar-benar berjalan ketat, atau masih terdapat celah yang dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas ilegal?. ( Herry Sinaga )
