Pematangsiantar, Lencanagaruda.com– Proyek Rekonstruksi Trotoar Jalan Sutomo yang dibiayai APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan. Baru memasuki tahap pengerjaan, sejumlah keramik yang terpasang di lokasi terlihat sudah pecah dan sompel.
Proyek yang dikerjakan Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp399.550.000.
Berdasarkan papan informasi Surat Perintah Kerja (SPK) yang terpasang di lokasi, pekerjaan dipercayakan kepada PT Sambava Loka Utama, perusahaan yang beralamat di Perumahan Cemara Mas Blok O9 Nomor 01, Kabupaten Simalungun.
Kontrak dengan nomor 008/900.1.15/9920/KONTRAK/VIII-2026 itu diterbitkan pada 19 Agustus 2026. Sistem kontraknya menggunakan gabungan Lumpsum dan Harga Satuan, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Proyek tersebut sejatinya ditujukan untuk menata kembali fasilitas pejalan kaki di kawasan Jalan Sutomo. Selain meningkatkan keamanan dan kenyamanan pejalan kaki, rekonstruksi trotoar diharapkan dapat mempercantik wajah pusat Kota Pematangsiantar.
Namun, pantauan di lokasi justru menemukan kondisi yang patut dipertanyakan. Sejumlah keramik yang telah dipasang terlihat pecah dan mengalami cacat atau sompel pada bagian tertentu.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas material dan proses pemasangan. Apalagi, proyek tersebut menggunakan anggaran publik yang nilainya hampir Rp400 juta.
Sejumlah warga yang melintas di kawasan tersebut pun mengaku heran melihat kondisi itu.
“Kalau baru dikerjakan tetapi keramiknya sudah pecah, tentu kami mempertanyakan kualitas pekerjaannya. Anggarannya hampir Rp400 juta, jangan sampai hasilnya asal jadi,” ujar seorang warga yang melintas di Jalan Sutomo.
Menurut warga lainnya Ayu, pemerintah harus lebih serius melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat.
“Jangan hanya mengejar proyek selesai. Yang penting kualitasnya. Kalau sekarang saja sudah rusak, bagaimana nanti setelah dipakai beberapa bulan?” katanya.
Warga menilai kerusakan pada bagian trotoar yang baru dikerjakan tidak seharusnya dibiarkan. Jika kerusakan disebabkan material yang tidak sesuai spesifikasi ataupun proses pengerjaan yang tidak memenuhi standar, bagian tersebut semestinya diperbaiki sebelum proyek dinyatakan selesai.
“Ini uang APBD, uang masyarakat. Jadi masyarakat juga berhak mengawasi. Kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai, harus diperbaiki,” tegas Ayu, Senin (5/10/2026).
Sorotan ini tentu tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam proyek. Namun, kondisi fisik di lapangan patut menjadi perhatian Dinas PUTR dan pihak kontraktor untuk memastikan seluruh pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Pengawasan menjadi penting agar proyek tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan mampu digunakan dalam jangka panjang.
Terlebih, kontraktor masih memiliki masa pemeliharaan selama 180 hari kalender setelah pekerjaan selesai. Artinya, setiap kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa semestinya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan kontrak.
Masyarakat kini menunggu sikap Dinas PUTR dan kontraktor terhadap keramik yang telah terlihat pecah dan sompel tersebut.
Dengan anggaran Rp399,55 juta, publik tentu berharap trotoar Jalan Sutomo bukan sekadar selesai dikerjakan, tetapi benar-benar berkualitas. Jangan sampai proyek yang seharusnya mempercantik wajah kota justru meninggalkan pertanyaan tentang kualitas pekerjaan. ( Herry Sinaga )
