Simalungun, Lencanagaruda.com – Keresahan warga terkait dugaan peredaran narkoba di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial Suherwin alias Bawi (49).
Ia diamankan personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas saat sedang duduk di teras rumahnya, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan enam klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 7,17 gram, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit ponsel Realme warna hitam.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi sabu di wilayah Siringan-ringan.
Informasi itu diterima polisi sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni Silalahi, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, bersama personel melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan memantau rumah yang dimaksud. Tak lama kemudian, polisi melihat Bawi duduk seorang diri di teras rumah.
Petugas langsung mengamankannya. Dengan disaksikan Gamot setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan rumah terduga pelaku.
“Tiga klip sabu ditemukan dari saku celana pelaku bersama uang tunai Rp500 ribu,” ujar Iptu Sonni, Minggu (4/10/2026).
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kosong di dalam rumah. Polisi kembali menemukan tiga klip sabu lainnya.
Selain narkotika, petugas menyita satu ponsel Realme dan satu bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan sabu.
“Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Sonni. ( Herry Sinaga )
