Simalungun, Lencanagaruda.com – Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Kali ini, jajaran Kejari memberikan penerangan hukum kepada para Pangulu di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dikemas melalui Entry Meeting Jaksa Garda Desa dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut digelar untuk mendorong pemerintah nagori agar lebih cermat dalam mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Kegiatan dihadiri Camat Bandar Supardi, para Pangulu se-Kecamatan Bandar, perangkat kecamatan dan pemerintahan nagori, serta jajaran Bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun.
Kepala Seksi Intelijen sekaligus Plt. Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama para Jaksa Pengacara Negara.
Dalam penyampaiannya, Yudhi menekankan bahwa program Jaksa Garda Desa tidak semata-mata berbicara mengenai persoalan hukum setelah terjadi masalah. Program tersebut juga diarahkan sebagai langkah pencegahan agar aparatur nagori memahami batasan dan ketentuan hukum sebelum mengambil kebijakan.
Menurutnya, pemahaman hukum menjadi penting karena pemerintah nagori bersentuhan langsung dengan berbagai program pembangunan dan pengelolaan anggaran.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya preventif. Pemerintah Nagori diharapkan dapat memahami aspek hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun pengelolaan Dana Desa,” ujar Yudhi dalam kegiatan tersebut.
Ia juga mengingatkan para Pangulu agar tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang minim manfaat bagi masyarakat.
Penggunaan anggaran, kata dia, harus diarahkan kepada program yang memiliki manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemerintah nagori didorong untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) sehingga keberadaan dana desa tidak hanya habis untuk kegiatan rutin, tetapi juga dapat menjadi modal penggerak perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Camat Bandar Supardi, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Simalungun.
Menurut Supardi, kegiatan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah kecamatan dan nagori untuk berkonsultasi secara langsung mengenai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini. Pendampingan seperti ini penting agar pemerintah nagori dapat lebih memahami aturan dan tidak keliru dalam mengambil langkah, khususnya berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan ADD,” kata Supardi.
Ia berharap komunikasi antara pemerintah nagori dengan Kejari Simalungun tidak hanya berlangsung ketika kegiatan sosialisasi, tetapi dapat terus dilakukan ketika pemerintah nagori menghadapi persoalan yang membutuhkan penjelasan dari sisi hukum.
Sesi diskusi menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Para Pangulu diberikan kesempatan menyampaikan kondisi dan kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan pemerintahan nagori.
Sejumlah persoalan yang dibahas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, administrasi, pengelolaan Dana Desa dan ADD hingga kebutuhan konsultasi hukum dalam menjalankan program di masing-masing nagori.
Pertanyaan dan persoalan yang disampaikan kemudian mendapat tanggapan dari Yudhi Saputra bersama para Jaksa Pengacara Negara.
Melalui forum tersebut, pemerintah nagori mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh agar pelaksanaan kegiatan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Kejari Simalungun menegaskan, pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah nagori, melainkan memberikan pemahaman dan ruang konsultasi agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pengelolaan Dana Desa dan ADD juga ditekankan agar dilakukan secara tertib administrasi, transparan dan akuntabel. Setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar yang jelas serta diarahkan sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejari Simalungun berharap pemerintah nagori dapat lebih memahami aspek hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Kegiatan di Kecamatan Bandar tersebut berlangsung tertib dan interaktif. Kejari Simalungun menyatakan komunikasi dengan pemerintah kecamatan maupun nagori akan terus dibangun sebagai bagian dari pelaksanaan program Jaksa Garda Desa.
Dengan pendampingan tersebut, pemerintah nagori diharapkan tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan manfaat bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. ( Herry Sinaga )
