Simalungun, Lencanagaruda.com — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Simalungun yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 mulai mendapat pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan entry meeting pengamanan kegiatan konstruksi revitalisasi yang digelar di Aula Kantor Kejari Simalungun, Senin (28/9/2026).
Kegiatan ini diikuti Kepala Kejari Simalungun Munawal Hadi, Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik bersama jajaran, serta para kepala sekolah SD dan SMP yang sekolahnya masuk dalam program revitalisasi.
Kajari Simalungun Munawal Hadi melalui Kasi Intel Yudhi Saputra mengatakan, pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara tertib sejak tahap awal, baik dari sisi administrasi maupun teknis.
“Pengamanan ini merupakan langkah awal untuk memastikan kegiatan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan tepat waktu. Seluruh pihak harus memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Yudhi.
Dalam pertemuan tersebut, Kejari Simalungun juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara Dinas Pendidikan, pihak sekolah dan unsur terkait selama proses pekerjaan berlangsung.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan.
Selain mengejar penyelesaian fisik, pelaksanaan revitalisasi juga harus dibarengi dengan pemenuhan dokumen administrasi serta ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Yudhi menyampaikan, seluruh pihak yang terlibat diminta menjalankan pekerjaan secara profesional, transparan dan akuntabel. Setiap tahapan pelaksanaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Karena itu, sejak awal kami tekankan agar seluruh pihak bekerja sesuai aturan dan menjalankan tanggung jawab masing-masing secara profesional,” katanya.
Kejari Simalungun berharap pengamanan sejak tahap awal tersebut dapat membantu memperlancar program revitalisasi sekolah sekaligus meminimalkan potensi munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN 2026.
Program revitalisasi tersebut diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan bagi siswa di Kabupaten Simalungun. ( Herry Sinaga )
