Simalungun, Lencanagaruda.com – Perselisihan soal uang berujung pada tindak pidana pencurian sepeda motor di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Mirisnya, terduga pelaku ternyata merupakan adik kandung dari pemilik sepeda motor yang dicurinya.
Pelaku bernama Jerman Juventus Nababan akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan setelah aksinya terbongkar melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kasus tersebut bermula pada Minggu malam, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Supra X125 milik korban, Endang Yusniati Nababan, ditinggalkan di samping sebuah kios di Jalan Rajamin , ,Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Simalungun.
Korban saat itu menitipkan kunci kontak sepeda motornya kepada seorang saksi. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, mengatakan keberadaan sepeda motor baru diketahui hilang ketika korban meminta saksi mengambil dompet yang berada di dalam bagasi kendaraan.
“Namun, ketika hendak mengambilnya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula” kata Kapolsek
Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, petugas mendapatkan petunjuk bahwa orang yang membawa kabur sepeda motor merupakan adik kandung korban sendiri.
“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku diketahui merupakan adik kandung korban,” ujar IPTU Patar Banjarnahor dalam keterangannya, Kamis (3/09/2026).
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/313/VIII/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan tertanggal 31 Agustus 2026.
Hanya berselang beberapa hari, keberadaan Jerman berhasil diketahui. Pada Rabu (2/09/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, mendatangi rumah orang tua tersangka di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengungkapkan bahwa sebelum pencurian terjadi, dirinya sempat meminta uang kepada korban, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Tersangka kemudian mengambil kesempatan ketika korban sedang sibuk melayani pembeli di kios.
Kunci sepeda motor yang berada di atas meja diambil, kemudian kendaraan tersebut dibawa pergi.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mengambil kunci sepeda motor ketika korban sedang melayani pembeli,” jelas Kapolsek.
Sepeda motor tersebut ternyata tidak digunakan sendiri oleh tersangka. Polisi menyebut kendaraan hasil curian itu kemudian digadaikan di kawasan Simpang Dosin.
Nilai gadai yang diterima tersangka hanya sekitar Rp1 juta, sementara sepeda motor Honda Supra X125 tahun 2022 warna hitam milik korban ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta.
Kapolsek menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Kini Jerman bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. ( Herry Sinaga )
