Simalungun – Penggunaan absensi elektronik berbasis Android di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menjadi sorotan. Sebanyak 48 aparatur sipil negara (ASN) tercantum dalam daftar pelanggaran/kecurangan penggunaan absensi elektronik yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun.
Dokumen resmi Inspektorat Daerah Simalungun bernomor 700.1.1.2/461/2026, tertanggal 10 Agustus 2026, menyebutkan puluhan ASN tersebut akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam penggunaan sistem absensi elektronik.
Pemanggilan dijadwalkan berlangsung Selasa, 11 Agustus 2026, di Ruang Irban II Inspektorat Daerah Simalungun. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Inspektur Daerah Simalungun, Roganda Sihombing.
Dari Fake GPS hingga Pemalsuan Wajah
Yang membuat persoalan ini menjadi perhatian adalah jenis dugaan pelanggaran yang tercatat dalam dokumen.
Dari total 48 ASN, sebagian besar tercatat menggunakan modus “Fake GPS”, yakni sistem yang menunjukkan lokasi keberadaan berbeda dari lokasi sebenarnya saat melakukan absensi.
Selain itu, terdapat ASN yang tercatat melakukan “Pemalsuan Wajah”, “SPT Tidak Sesuai”, hingga “Absen di Bus”.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan atau ketidakhadiran ASN, tetapi menyentuh integritas penggunaan sistem absensi digital yang semestinya menjadi instrumen pengawasan kedisiplinan pegawai.
Dinas Kebudayaan Paling Banyak Tersorot
Berdasarkan daftar yang dilampirkan dalam surat Inspektorat, ASN dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendominasi daftar pada bagian awal.
Sedikitnya 13 ASN dari perangkat daerah tersebut tercantum dengan dugaan penggunaan Fake GPS.
Nama-nama yang tercantum antara lain Masrah, Sadariahima Sinaga, Dharmawan Syahputra Damanik, Burhanuddin Damanik, Dian Pratiwi, Lasmaria Situmorang, Hermansyah, Tumbur Hot Manahan Hutabarat, Anas Malik, Juliber Sihombing, Ainun Azura, Beatrix Fitriana Simbolon, serta Giovany Jesikha Pratiwi Purba.
Selanjutnya, terdapat ASN dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kecamatan Dolok Masagal.
Dinas Perhubungan hingga Sekretariat DPRD Ikut Terseret
Daftar tersebut juga mencantumkan sejumlah ASN dari Dinas Perhubungan.
Sebagian tercatat dengan dugaan SPT tidak sesuai, sementara lainnya tercatat menggunakan Fake GPS. Pemanggilan untuk kelompok ini dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB.
Nama-nama yang tercantum antara lain Budiman Petrus Hutajulu, Chandra Sahata Siallagan, Liberti Parsaoran Harianja, Diki Harmaya, Davis Arrahman Purba, Ryan Febry Pane, Hufraizah Hasanah, Labora Naetola Butarbutar, Muhammad Ali Hanafi, dan Jogi Dirga Pratama Sinaga.
Dari Sekretariat DPRD Simalungun, sejumlah ASN juga masuk daftar dengan dugaan Fake GPS dan pemalsuan wajah. Di antaranya Paeran, Nurintan M, Insanuddin Nasution, Ronald Damanik, Juniwati Purba, Master Juni Ansprit Siregar, Mangasi L Simanihuruk, dan Marbuin Awar Damanik.
Sementara dari Dinas Pertanian, tercatat sejumlah ASN dengan dugaan Fake GPS, termasuk satu nama yang dicatat “Absen di Bus”.
Dua ASN dari Kecamatan Gunung Maligas juga masuk daftar dengan dugaan pemalsuan wajah.
Inspektorat Minta Klarifikasi, Bukan Sekadar Daftar Nama
Dalam surat pemanggilan tersebut, Inspektorat menegaskan agenda pemeriksaan adalah permintaan keterangan terkait pelanggaran/kecurangan penggunaan absensi elektronik.
Artinya, daftar tersebut menjadi dasar bagi Inspektorat untuk meminta penjelasan langsung dari ASN yang bersangkutan.
Namun demikian, pencantuman nama dalam daftar tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh ASN bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kepastian mengenai dugaan tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan Inspektorat.
Persoalan ini menjadi penting karena absensi elektronik bukan sekadar persoalan administrasi. Sistem tersebut digunakan untuk merekam kehadiran ASN dan menjadi salah satu instrumen dalam penerapan disiplin aparatur.
Jika benar terdapat manipulasi lokasi, pemalsuan wajah atau penggunaan data absensi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka muncul pertanyaan lebih besar: seberapa efektif sistem absensi digital Pemkab Simalungun
selama ini dalam memastikan ASN benar-benar hadir dan bekerja di tempat tugasnya?
Kini bola berada di tangan Inspektorat Daerah Simalungun. Sebanyak 48 ASN akan dimintai keterangan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi penentu apakah dugaan dalam daftar itu berhenti pada persoalan administrasi atau berlanjut menjadi persoalan disiplin kepegawaian.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing, belum memberikan tanggapan meskipun sudah dikonfirmasi via telepon WhatsApp dan pesan WhatsApp. ( Herry Sinaga )
